3 Pelaku Berikut 12 Unit Motor Curian Diamankan Polisi
Senin, 18 Desember 2017 14:00 WIBOleh Priyo SPd
Oleh Priyo SPd
BLORA-Tim gabungan dari Resmob Polres Blora dan Polsek Jepon, pada Jumat (15/12/17) malam, berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku curanmor bersama barang bukti berupa 12 (dua belas) unit sepeda motor hasil kejahatan mereka.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, para pelaku yang berhasil diringkus petugas yaitu, GND (31) warga Dukuh Tegalombo RT 18 RW 04 Kecamatan Japah, BAT (31) warga Dukuh Tambakampel RT 02 RW 01 Desa Tambahrejo Kecamatan Tunjungan dan EP (32) warga Dukuh Karanggeneng RT 02 RW 06 Desa Sumberejo Kecamatan Japah Blora.
“Ketiga pelaku kompolotan curanmor tersebut sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Blora,” ungkap Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, Senin (18/17/2017).
Menurutnya pengungkapan kasus ini bermula saat terjadi peristiwa pencurian sepeda motor di Jalan Sayuran Desa Soko Kecamatan Jepon. Korban bernama Suharto (57) warga Desa Soko, Kecamatan Jepon, memarkir kendaraanya di tepi jalan ketika menjemput istrinya yang bekerja di sebuah rumah yang ada di lokasi tersebut.
Beberapa menit kemudian, korban kembali dari dalam rumah tersebut dan mendapati sepeda motor miliknya bernopol K-6897-WE telah hilang. Korban segera melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Jepon.
“Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil meringkus tersangka Gunadi di depan terminal Ngawen. Gunadi kemudian dibawa ke Polsek Japah untuk di mintai keterangan,” terangnya.
Heri menjelaskan dari hasil penyelidikan, GND (310 mengaku telah melakukan kejahatan tersebut bersama temannya yang bernama BAT (31). Petugas kemudian melakukan penyidikan dan berhasil meringkus BAT (31) dan mengamankan kunci letter T yang digunakannya untuk merusak lobang kunci sepeda motor. Usai di lakukan pengembangan kasus,kedua pelaku mengaku telah melakukan curanmor di sejumlah TKP lain bersama dengan EP (32). Kemudian dengan gerakan cepat Tim Resmob langsung menangkap EP (32) dirumahnya.
“Dari pengakuan para pelaku, petugas berhasil mengamankan dua belas unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku,” jelasnya
Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati saat menaruh kendaraan maupun barang barang berharga yang di miliki. Hal ini di mungkinkan adanya tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.
“Saya harap para masyakarat lebih berhati hati dan selalu waspada. Jika ada hal yang mencurigakana dari seseorang segera melapor pada pihak yang berwajib,” pesannya
Dari TKP Jepon petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor CB 150 R yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor masing-masing bernopol K-6897-WE dan K-6157-EY hasil kejahatan. Sementara dari TKP lain, petugas mengamankan 10 sepeda motor berbagai jenis.(teg/imm)