Polsek Semanding Berhasil Mengamankan Pelaku Produsen Arak
Rabu, 20 Desember 2017 12:00 WIBOleh Yudi Handoyo
Oleh Yudi Handoyo
Tuban (semanding) - Jajaran Tim Saber Miras Polsek Semanding Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku industri produksi penyulingan arak di Dusun Krajan RT 002 RW 005 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Jazim Hamidi (38) anggota Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Semanding, "Setelah mendapat laporan, petugas terus menyisir lokasi, hingga berhasil mengungkap dan mengamankan rumah tersangka," kata Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo.
Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengungkap indentitas tersangka pemilik rumah industri arak yakni, SHT (41) warga Dusun Krajan RT 002 RW 005 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Agar bau arak tidak tercium dan aman dari penglihatan warga sekitar, tersangka memproduksi arak di rumah belakang kandang kambing miliknya,
"Prodoksi miras berkedok ternak hewan kambing dan di balik kandang kambing terdapat tempat memproduksi minuman arak di dalam rumahnya," ujar Kapolsek.
Sementara dari penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat untuk memproduksi arak dan beberapa botol arak siap edar diantaranya, 1 dos arak siap edar, 50 liter arak di jerigen, 1 buah dandang, 1 buah kompor, 1 buah bull alat tampung miras, 1 buah sirkulasi, 5 drum baceman total 1000 litr, 1 drum alat saring, 30 botol kosong, 1selang dan 2 tabung Lpg 3 kologram.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 135 sub Pasal 140, Undang-undang RI Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan, juncto Pasal 204 KUHP, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dan tidak memenuhi standar Keamanan Pangan.
"Tersangka sekarang menjalani proses hukum, atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar," tutupnya. (yuha/imm)