Sat Lantas Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Yang Habis Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Minggu, 24 Desember 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Bagi anda warga masyarakat di seluruh Indonesia, tak terkecuali warga masyarakat Bojonegoro yang sedang merayakan liburan Natal dan Tahun Baru 2018. Sesuai dengan surat telegram Kapolri tentang hari libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan ada perubahan jadwal pelayanan di bidang regident termasuk salah satunya pelayanan SIM. Jika masa aktif SIM anda habis pada saat libur natal dan tahun baru, untuk itu masyarakat bisa mengurus SIM setelah libur Natal dan Tahun Baru selesai.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH kepada awak media ini pada Minggu (24/12/2017) menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang masa aktif SIM-nya berakhir pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2018, bisa mengurus perpanjangan SIM setelah libur Natal dan Tahun Baru selesai.
"Pelayanan SIM akan libur pada tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember 2017 serta tanggal 1 Januari 2018," ungkap Kasat Lantas.
Untuk itu, lanjut Kasat Lantas, warga masyarakat yang kebetulan masa laku SIM-nya bertepatan dengan masa libur tersebut, tidak perlu khawatir. Masyarakat diberi kesempatan untuk mengurus perpanjangan SIM-nya usia libur natal dan Tahun Baru 2018 dan perubahan jadwal pelayanan tersebut berlaku di semua Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
"Masyarakat bisa memperpanjang hingga tanggal 6 Januari 2018" imbuh Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pada hari libur tersebut, Polres Bojonegoro akan meningkatkan pengamanan perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
"Bagi masyarakat silahkan memanfaatkan toleransi waktu untuk perpanjangan, dan saat ini pelayanan Satpas Polres Bojonegoro sudah Online”, pungkas Kasat Lantas. (*/red)