Transaksi Togel di Warung Kopi, Seorang Pria di Blora Ditangkan Polisi
Rabu, 27 Desember 2017 17:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora- Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cepu, Polres Blora menangkap M (34) warga Desa Mernung Kecamatan Cepu, Blora karena menjual kupon judi toto gelap (togel) jenis Hongkong yang ada di sebuh warung kopi.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 275 ribu yang diduga hasil penjualan togel, sebuah HP milik tersangka yang berisi pesanan angka, dan 5 lembar kupon rekapan judi togel Hongkong.
Dalam penangkapannya tersebut bermula dari laporan warga setempat lantaran judi togel yang meresahkan warga. Mendapat laporan tersebut,petugas langsung datang ke lokasi dan menyamar. Sesampainya lokasi petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka yang setiap menerima SMS langsung menulis angka disebuah kertas. Ternyata setelah ditegur tersangka gugup dan anggota unit Reskrim Polsek Cepu langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Cepu AKP Selamet ketika dikonfirmasi Selasa (26/12/2017), mengatakan, tersangka M ditangkap di sebuah warung kopi dekat rumahnya, dan penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas M menjual kupon togel.
“Tersangka ditangkap saat menunggu pelanggan pasang angka di warung kopi tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, penangkapan bisa berjalan lancar setelah laporan warga lantaran maraknya judi togel di salah satu warung yang ada di Desa Mernung Cepu.
“Anggota mendapat laporan langsung menuju lokasi dengan menyamar,” mbuhnya.
M mengaku hanya bertugas menjual kupon togel, lalu uangnya diserahkan kepada orang lain yang saat ini tengah dilacak keberadaanya.
"Pelaku saat ini masih diperiksa dan diancam dengan pasal 303 KUHP pidana tentang perjudian. Kasusnya juga tengah dikembangkan penyidik," terang Kapolsek Cepu. (teg/moha)