139 Kendaraan Barang Bukti Tilang Sat Lantas Polres Bojonegoro, Belum Diambil Pemiliknya
Minggu, 31 Desember 2017 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Pada akhir tahun 2017 ini, Sat Lantas Polres Bojonegoro masih menyimpan 139 kendaraan barang bukti hasil tilang. Hal ini terungkap saat Kapolres menggelar anev kamtibmas dan press release akhir tahun 2017 pada awak media di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro, pada Minggu (31/12/2017) siang tadi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro SH SIK MSi dengan didampingi Wakapolres, Kasat Lantas serta Kasubbag Humas, kepada awak media menerangkan bahwa dari 139 kendaraan, terdapat 138 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan rosa empat.
“Belum diketahui secara pasti, kenapa hingga akhir tahun ini kendaraan tersebut belum diambil oleh pemiliknya,” terang Kapolres.
Berkaitan hal tersebut Kapolres mengungkapkan bahwa besar kemungkinan para pemilik kendaraan yang belum mengambil kendaraannya tersebut, saat ini para pemilik belum menjalani proses peradilan pelanggaraan berkendara di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selain itu, kendaraan yang masih ada di Mako Sat Lantas ini bisa diindikasikan sebagai hasil tindak kejahatan.
"Bisa jadi kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya merupakan hasil kejahatan," ungkap Kapolres.
Masih dalam keterangannya bahwa, kendaraan-kendaraan yang masih belum diambil oleh para pemiliknya di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro tersebut, diindikasikan sebagai hasil kejahatan dengan cara mengganti nomor rangkanya dengan nomor rangka palsu serta nomor rangka yang ada di mesin tidak sama dengan STNK pemiliknya.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat, jika merasa memiliki kendaraan yang saat ini masih ada di Mako Sat Lantas untuk segera mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah sebagai jaminan kendaraan yang ada di Mako Sat Lantas, bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadinya. Selain itu juga, jika masyarakat merasa kendaraannya merupakan korban kejahatan baik pencurian maupun penipuan dan penggelapan untuk segera mengurusnya di kantor Sat Reskrim agar segera diberikan administrasi pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.
"Tentunya jika ingin mengurus kendaraannya harus disertakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah", imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya tidak dipungut biaya apapun dengan atau kata lain gratis, jika ada oknum yang ingin memanfaatkan dengan menjajikan bisa mengeluarkan kendaraannya dengan membayar sejumlah uang untuk segere melaporkan kepada Kapolres Bojonegoro ataupun langsung menghubungi melalui nomor hand phone pribadi Kapolres dengan nomor 08123481998.
"Jika ada oknum yang memanfaatkan ini segera lapor dan hubungi langsung ke nomor pribadi saya," pungkas Kapolres. (red/imm)