Tindak Kriminal Tahun 2017 di Bojonegoro Secara Keseluruhan Menurun
Senin, 01 Januari 2018 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim Polres Bojonegoro berikut Polsek jajaran sepanjang tahun 2017 di wilayah hukum Polres Bojonegoro secara keseluruhan mengalami penurunan, jika dibanding tahun 2016. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSI, dihadapan sejumlah awak media, saat pelaksanaan Press Release Akhir Tahun pada Minggu (31/12/2017) pagi, di halaman Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro.
Menurut Kapolres, di wilayah hukum Polres Bojonegoro selama tahun 2017 jumlah tindak kriminal atau crime total (CT) sejumlah 789 kasus, menurun 2,71 % dibanding tahun 2016 sejumlah 811 kasus. Sedangkan untuk crime index, pada tahun 2017 sejumlah 596 kasus, juga mengalami penurunan sebesar 0,66 % jika dibanding tahun 2016 sejumlah 600 kasus.
"Tahun 2017, kasus krimimal yang ditangai oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro berikut Polsek jajaran menurun dibanding tahun 2016," ucap Kapolres.
Sementara untuk prosentase tingkat penyelesaian tindak pidana atau crime clearance (CC) pada tahun 2017 mencapai 61,40 %, mengalami penurunan sebesar 4,76 % dibanding tahun 2016, yang mencapai 66,16 %. Sedangkan untuk crime clock atau rentang waktu terjadinya tindak kriminal pada tahun 2017 adalah 11 jam 6 menit, menurun jika dibanding tahun sebelumnya, yaitu setiap 10 jam 48 menit terjadi satu tindak kriminal.
"Dengan adanya penurunan kasus yang ditangani oleh penyidik mengindikasikan bahwa secara keseluruhan kamtibmas di wilayah hukum Polres Bojonegoro tetap kondusif," ungkap Kapolres.
Sedangkan untuk kasus penyalahhgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Bojonegoro, pada tahun 2017 sebanyak 26 kasus, juga mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2016 yaitu 27 kasus. Namun untuk pelaku yang terlibat dengan Narkoba mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2016 sebanyak 29 pelaku dan pada tahun 2017 sebanyak 34 pelaku. Demikian juga untuk barang bukti, pada tahun 2017 juga mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2016.
"Barang bukti yang berhasil diamankan pada tahun 2016 sebanyak 9,41 gram sabu dan 958 butir obat daftar G, sedang untuk tahun 2017 sebanyak 242 gram sabu dan 958 butir obat daftar G," terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa agar indek mengalami penurunan, Polres Bojonegoro melalui Sat Narkoba kerap memberikan penyuluhan ke instansi perkantoran pemerintah maupun swasta serta sekolah-sekolah untuk meminilmalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
"Kami akan terus memberikan penyuluhan-penyuluhan untuk meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba", pungkas Kapolres.
Sementara, untuk tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman keras (miras) yang tangani pada tahun 2016 dan tahun 2017 jumlah kasus dan pelaku yang telah diproses sama yaitu sebanyak 200 kasus dan 107 pelaku. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan mengalami penurunan yaitu 998 liter pada tahun 2016 dan 580,55 liter pada tahun 2017.
"Sedangkan untuk tren indek kasus tipiring miras pada tahun 2016 dan 2017 sama", lanjut Kapolres.
Dengan adanya data tren indek peredaran miras pada tahun 2016 dan 2017 relatif sama menunjukan bahwa saat ini harus terus ditekan agar pada tahun berikutnya mengalami penurunan.
Masih menurut Kapolres, khusus untuk kasus produsen miras yang berhasil di ungkap jajaran Polres Bojonegoro pada tahun 2017, yaitu di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, dengan barang bukti sejumlah 66,6 kilo liter miras jenis arak dan Desa Mojodelik Kecamatan Gayam, dengan barang bukti 3.060 botol ukuran @1,5 liter atau 4.590 liter miras jenis arak, kedua kasus tersebut masuk kategori tindak pidana umum.
“Untuk produsen miras di Baureno dan Gayam, kasusnya diproses sebagai tindak pidana umum,” terang Kapolres. (red/imm)