Tekan Peredaran Narkoba Polres Blora Razia Tempat Hiburan Malam
Rabu, 03 Januari 2018 08:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora terus melakukan razia terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Blora. Razia dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam baik lokalisasi maupun café karaoke yang ada dikawasan Blora.
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suparlan menjelaskan, razia yang dilakukan sebagai upaya cipta kondisi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah peredaran narkoba yang ada di wilayah blora.
“ Kami terus menekan peredaran narkoba yang ada di Blora, terlebih di cepu yang berbatasan langsung dengan jawa timur” Jelas AKP Suparlan.
AKP Suparlan mengakui, sejauh ini, selama tiga hari terakhir Polisi gencar melakukan razia narkoba, miras dan obat-obatan teralarang terebih di kafe karaoke karena disinyalir tingkat kerawanan peredaran narkoba banyak di tempat hiburan malam.
“Ya semua di tes urine dan di periksa” imbuhya
Suparlan menjelaskan ada sebanyak delapan lokasi karaoke yakni Café 123, California, Café 99, Café Nirwana, X-pose Café, Café Surya dan Café Violet. Sedangkan dua lokalisasai yang dirazia yaitu, Kampung Baru Kec. Jepon dan Yang Jrong Kec. Kunduran, Blora. para pengunjung cafe yang dilakukan tes urine tidak satupun yang positif menggunakan obat-obatan.
“Razia ini yang jadi sasarannya adalah narkoba, miras dan obat terlarang. Satu persatu pemandu karaoke dan pengunjung tempat karaoke kita lakukan tes urine di tempat, namun tidak satupun yang positif menggunakan obat," ucap AKP Suparlan Selasa (2/01/2018)
Razia tempat hiburan malam dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir pukul 01.00 WIB petugas tidak menemukan adanaya narkoba. Namun Sat Res Narkoba Polres Blora akan terus melakukan razia tempat hiburan hingga awal tahun 2018 ini.
Kepada pengelola dan pengunjung serta para pemandu lagu di rumah karaoke, diberikan pengarahan dan pembinaan agar menjauhi segala jenis narkotika, pemakaian dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, minum miras atau sejenisnya.
“ Kami juga menghimbau agar para pengelola maupun pengunjung tidak menggunakan narkoba karena hanya akan menjadikan orang mabuk dan teler, yang ujung-ujungnya menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan,” terangnya.(teg/imm)