News Ticker
  • Hendak Memupuk Padi, Petani di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia di Sawah
  • Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PKB, Dyah Ratna Dewi, Meninggal Dunia di Rumah Sakit
  • Ribuan Pelari Ramaikan Event BIMA Cepu Run 25 di Blora
  • Tenggelam di Embung, Seorang Nenek di Sugihwaras, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Asosiasi Kontraktor Siap Sukseskan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro
  • Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Se-Jateng Kolaborasi Selesaikan Sertifikasi Tanah dan RDTR
  • Ketua TP PKK Bojonegoro Harap Perempuan Aktif dalam Penanggulangan Kemiskinan
  • Bupati Harap Seluruh OPD Laksanakan Langkah-langkah Pencegahan Banjir di Bojonegoro
  • Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora
  • Pasca Banjir, Wakil Bupati Blora Pimpin Bersih-bersih Sejumlah Sungai di Cepu
  • Wakil Bupati Nurul Azizah Kukuhkan Pengurus KIPAN Bojonegoro
  • Dilaporkan Tenggelam, Pelajar asal Ngawi Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro
  • Hadiri Konfercab Fatayat NU, Bupati Bojonegoro Harap Fatayat Jadi Pilar Perubahan Sosial
  • Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Gowes Jelajah Wisata Bojonegoro
  • 559 Jemaah Calon Haji di Blora Tahun 2025 Ikuti Manasik Haji
  • Bupati Bersama Wakil Bupati Bojonegoro Silaturahmi ke Rumah Orang Tua Fadly Alberto Hengga
  • Tanggapi Keluhan Petani, Bupati Bojonegoro Harap Penyerapan Gabah Sesuai HPP
  • Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Hadiri Halal Bihalal Bersama Gubernur dan Wakil Gubarnur Jatim
  • 194 Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Blora
  • Usai Lebaran, Bupati Blora Minta OPD Kerja Cepat dan Tepat
  • Pemkab Bojonegoro Mantabkan Persiapan Program ‘Gayatri’
  • Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Pimpin Apel Usai Cuti Bersama Lebaran
  • Blora Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi
  • Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Siapkan Sektor Pertanian Bojonegoro Lebih Maju
Kapolres Perjelas permasalahan Sumur Tua Kedewan.

Kapolres Perjelas permasalahan Sumur Tua Kedewan.

oleh: Imam Nurcahyo

Kota - Perkembangan terkait adanya tindakan dari Satgaspam TNI yang melakukan penangkapan BBM yang diduga ilegal di wilayah Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, saat ini memasuki babak baru, pihak-pihak terkait, Kapolres Bojonegoro dan Dandim 0813 Bojonegoro dalam waktu dekat akan diundang oleh Bupati Bojonegoro, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forpimda.

Sehubungan adanya pemberitaan di salah satu media lokal di Bojonegoro, kepada beritabojonegoro.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, memberikan pernyataanya :

"Sehubungan adanya pemberitaan di media hari ini, saya akan menjelaskan tentang aspek yuridis dan legalitas, sehingga masyarakat paham dan mengerti serta tidak hanya melihat dari sisi ego sektoral dan ego kepentingan antara Polri dan TNI.

Secara aspek yuridis, sudah jelas hukum acaranya. Ini bukan peristiwa tertangkap tangan, dimana setiap orang, siapapun dia, dapat melakukan penangkapan dan kemudian diserahkan kepada Polisi selaku penyidik.
Dalam kasus penangkapan BBM yang diduga ilegal oleh Satgaspam TNI, adalah proses memberhentikan, memeriksa,  menyita, menggeledah dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan kegiatan pidana. Ini jelas sudah bertentangan dengan hukum acara pidana yang kita anut sampai dengan saat ini. Proses yang saya jelaskan diatas hanya dapat dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik.

Tentu sangat beralasan, secara yuridis pihak penyidik Polres tidak dapat menindak lanjuti apa yang telah dilakukan oleh Satgaspam TNI, yang tidak punya kewenangan yuridis untuk melakukan itu semua, sehingga apabila ini tetap dilanjtkan, akan cacat hukum dan tentunya akan ada tuntutan-tuntutan hukum, berkaitan tindakan ini.

Proses penangkapan harus ada Surat Perintah Penangkapan dan dibuat berita acara penangkapan, yang ditanda tangani oleh penyidik Polri, demikian juga penyitaan dan penggeledahan, harus ada Surat Perintah Sita dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian dibuatkan berita acara yang wajib ditanda tangani penyidik. Kegiatan pemeriksaanpun harus projustitia yang hanya dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Kemudian pasal yang dipersangkakan, harus jelas tindak pidana apa yang dilakukan, berapa ancaman hukumannnya, apakah bisa ditahan atau tidak?

Kapasitas yang diperiksa sebagai apa, saksi atau tersangka ?

Ini semua tidak tercermin jelas dalam penyerahan yang akan dilakukan oleh penyidik Denpom Bojonegoro. Sehingga sangatlah beralasan kami tidak dapat memproses hal-hal sperti ini.

Kita tidak mau nantinya justru menjadi bumerang kepada Kepolisian, karna dianggap tidak profesioanal dan memiliki etika profesi  penyidikan. Karena permasalahan ini bukan selesai ditingkat Kepolisian saja, akan tetapi akan berhubungan dan diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan serta advokat atau lawyer, sebagai penasehat hukum dalam pembuktiannya nanti. Akan diuji semuanya baik hukum acaranya maupun materiil perkara itu sendiri.
Masyarakat sipil diperiksa oleh TNI dalam kapasitas apa ? , sementara dalam perkara ini juga belum jelas, apakah ada keterlibatan Oknum TNI misalnya. Kan sangat rancu. Mohon ini menjadi pemahaman kita semua dan institusi lain juga harus menghormati aturan hukum dan yuridis yang berlaku di negara kita. Jangan hanya karena ada kepentingan pihak-pihak tertentu, lantas mengabaikan pertanggung jawaban secara hukum dalam kehidupan civil society saat ini.

Secara legalitas, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, sebagai pemahaman kita semua bahwa regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sumur tua dengan melibatkan paguyuban oleh Pertamina ini apa juga benar? Apa dasarnya paguyuban bisa mengangkut bbm? Apakah ada ijinnya? Apa bentuk badan usahanya? Apa alat angkutnya sudah memenuhi standar keselamatan dalam mengangkut barang-barang berbahaya dan lain-lain. Termasuk aspek lingkungan.

Kalau kita mau fair, dalam hal ini kita juga harus seimbang. Makanya kesepakatan degan Pertamina yang untuk sementara ini menggandeng paguyuban, karena tidak ada alternatif lain, kita hargai dan hormati sampai ada regulasi dari negara, dalam hal ini Dirjen Migas, yang mengatur tentang pengelolaan yang baru.

Untuk Pertamina pun, kita bisa pertanyakan. Bahwa sebelumnya Pertamina menerima minyak dari KUD (yang saat ini sudah diputus) dari sumur-sumur tua, yang kalau tidak salah ada 220 sumur. Pertanyaannya sekarang, apakah yang diangkut saat ini dari sumur tua tersebut atau hasil dari sumur-sumur baru yang dibor oleh investor-investor yang dulunya dibiarkan.

Menurut data kita, saat ini ada lebih dari 500 sumur. Aspek-aspek inilah yang perlu kita buat regulasinya. Bagaimana pengaturan sumur tua dan sumur baru. Pertamina jangan klaim bahwa itu milik mereka semua, perlu dilihat kontrak awalnya, bagaimana dengan keberadaan dan maraknya sumur-sumur baru tersebut. Untuk itu kita sepakat, lakukan himbauan sosialisasi kepada kelompok-kelompok penambang, sehingga aspek preemtif dan preventif kita kedepankan, bukan aspek penindakan atau konteks  penegakan hukum, karena semua juga salah, baik kelompok yang menyuling dan menjual ke pihak lain, paguyuban, termasuk juga Pertamina".

Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1745143852.1376 at start, 1745143852.3761 at end, 0.23853588104248 sec elapsed