News Ticker
  • Kerupuk Juga Berisiko Rusak Gigi? Ini Penjelasan Kesehatan Gigi dan Cara Mengatasinya
  • Tuntas Dibahas DPRD Jatim, Raperda Disabilitas Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan Kuota Pekerja Difabel
  • IKIP PGRI Bojonegoro Gelar PKKMB 2026, Hadirkan Ketua Dekranasda Hingga Kepala BRIDA untuk Membekali Mahasiswa Baru
  • 1 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 September 2026
  • Sasar 17 Kecamatan, Pemkab Bojonegoro Dukung Pelaksanaan Survei Seismik 2D Lamturo Demi Temukan Cadangan Migas Baru
  • Bojonegoro Urutan Ke-6 Kasus Perkawinan Anak di Jatim, DPRD Jatim dan Pemkab Dorong Penguatan Satgas PPKPA Hingga Desa
  • Cegah Nyeri Perut, Dokter Gizi Ingatkan Batas Toleransi Telat Makan dan Bahaya Asam Lambung
  • Mandiri Pakan Hingga Olah Kulit Kambing, Kelompok Ternak Srono Makmur Bojonegoro Masuk Penilaian Tingkat Jatim
  • Dukung Indonesia Emas 2045, Gubernur Khofifah Sampaikan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan Jatim
  • Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Balenrejo Bojonegoro, Satu Luka Ringan
  • 31 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Agustus 2026
  • Ulasan Film: Seni Merayu Tuhan — Saat Beragama Tak Lagi Soal Egoisme Mayoritas
  • Usung Tema Pesona Budaya Nusantara, 46 Kontingen dan 6 Tim Eksibisi Meriahkan Pawai Pembangunan Blora 2026
  • Waspadai Dampak Telat Makan, Dokter Gizi Ingatkan Batas Toleransi dan Risiko Asam Lambung
  • Diserbu 1.500 Pencari Kerja, Dinperinaker Bojonegoro Gelar Bejo Career Day 2026
  • 30 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 30 Agustus 2026
  • Tingkatkan Kedisiplinan Generasi Muda, 94 Peleton Pramuka Bojonegoro Ikuti Lomba Baris-Berbaris
  • Dua Kelompok Ternak Asal Bojonegoro Masuk Penilaian Agribisnis Peternakan Tingkat Jatim 2026
  • Waspadai Kerusakan Ginjal, Dokter Urologi Ingatkan Risiko Obat Herbal Hingga Vitamin C Berlebihan
  • Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Bojonegoro Realisasikan Pemasangan Warning Light di 13 Titik
  • Dorong Program Prioritas Daerah, TP PKK Bojonegoro Tinjau Potensi Mandiri Warga Gedongarum Kanor
Kapolres Perjelas permasalahan Sumur Tua Kedewan.

Kapolres Perjelas permasalahan Sumur Tua Kedewan.

oleh: Imam Nurcahyo

Kota - Perkembangan terkait adanya tindakan dari Satgaspam TNI yang melakukan penangkapan BBM yang diduga ilegal di wilayah Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, saat ini memasuki babak baru, pihak-pihak terkait, Kapolres Bojonegoro dan Dandim 0813 Bojonegoro dalam waktu dekat akan diundang oleh Bupati Bojonegoro, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forpimda.

Sehubungan adanya pemberitaan di salah satu media lokal di Bojonegoro, kepada beritabojonegoro.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, memberikan pernyataanya :

"Sehubungan adanya pemberitaan di media hari ini, saya akan menjelaskan tentang aspek yuridis dan legalitas, sehingga masyarakat paham dan mengerti serta tidak hanya melihat dari sisi ego sektoral dan ego kepentingan antara Polri dan TNI.

Secara aspek yuridis, sudah jelas hukum acaranya. Ini bukan peristiwa tertangkap tangan, dimana setiap orang, siapapun dia, dapat melakukan penangkapan dan kemudian diserahkan kepada Polisi selaku penyidik.
Dalam kasus penangkapan BBM yang diduga ilegal oleh Satgaspam TNI, adalah proses memberhentikan, memeriksa,  menyita, menggeledah dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan kegiatan pidana. Ini jelas sudah bertentangan dengan hukum acara pidana yang kita anut sampai dengan saat ini. Proses yang saya jelaskan diatas hanya dapat dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik.

Tentu sangat beralasan, secara yuridis pihak penyidik Polres tidak dapat menindak lanjuti apa yang telah dilakukan oleh Satgaspam TNI, yang tidak punya kewenangan yuridis untuk melakukan itu semua, sehingga apabila ini tetap dilanjtkan, akan cacat hukum dan tentunya akan ada tuntutan-tuntutan hukum, berkaitan tindakan ini.

Proses penangkapan harus ada Surat Perintah Penangkapan dan dibuat berita acara penangkapan, yang ditanda tangani oleh penyidik Polri, demikian juga penyitaan dan penggeledahan, harus ada Surat Perintah Sita dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian dibuatkan berita acara yang wajib ditanda tangani penyidik. Kegiatan pemeriksaanpun harus projustitia yang hanya dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Kemudian pasal yang dipersangkakan, harus jelas tindak pidana apa yang dilakukan, berapa ancaman hukumannnya, apakah bisa ditahan atau tidak?

Kapasitas yang diperiksa sebagai apa, saksi atau tersangka ?

Ini semua tidak tercermin jelas dalam penyerahan yang akan dilakukan oleh penyidik Denpom Bojonegoro. Sehingga sangatlah beralasan kami tidak dapat memproses hal-hal sperti ini.

Kita tidak mau nantinya justru menjadi bumerang kepada Kepolisian, karna dianggap tidak profesioanal dan memiliki etika profesi  penyidikan. Karena permasalahan ini bukan selesai ditingkat Kepolisian saja, akan tetapi akan berhubungan dan diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan serta advokat atau lawyer, sebagai penasehat hukum dalam pembuktiannya nanti. Akan diuji semuanya baik hukum acaranya maupun materiil perkara itu sendiri.
Masyarakat sipil diperiksa oleh TNI dalam kapasitas apa ? , sementara dalam perkara ini juga belum jelas, apakah ada keterlibatan Oknum TNI misalnya. Kan sangat rancu. Mohon ini menjadi pemahaman kita semua dan institusi lain juga harus menghormati aturan hukum dan yuridis yang berlaku di negara kita. Jangan hanya karena ada kepentingan pihak-pihak tertentu, lantas mengabaikan pertanggung jawaban secara hukum dalam kehidupan civil society saat ini.

Secara legalitas, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, sebagai pemahaman kita semua bahwa regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sumur tua dengan melibatkan paguyuban oleh Pertamina ini apa juga benar? Apa dasarnya paguyuban bisa mengangkut bbm? Apakah ada ijinnya? Apa bentuk badan usahanya? Apa alat angkutnya sudah memenuhi standar keselamatan dalam mengangkut barang-barang berbahaya dan lain-lain. Termasuk aspek lingkungan.

Kalau kita mau fair, dalam hal ini kita juga harus seimbang. Makanya kesepakatan degan Pertamina yang untuk sementara ini menggandeng paguyuban, karena tidak ada alternatif lain, kita hargai dan hormati sampai ada regulasi dari negara, dalam hal ini Dirjen Migas, yang mengatur tentang pengelolaan yang baru.

Untuk Pertamina pun, kita bisa pertanyakan. Bahwa sebelumnya Pertamina menerima minyak dari KUD (yang saat ini sudah diputus) dari sumur-sumur tua, yang kalau tidak salah ada 220 sumur. Pertanyaannya sekarang, apakah yang diangkut saat ini dari sumur tua tersebut atau hasil dari sumur-sumur baru yang dibor oleh investor-investor yang dulunya dibiarkan.

Menurut data kita, saat ini ada lebih dari 500 sumur. Aspek-aspek inilah yang perlu kita buat regulasinya. Bagaimana pengaturan sumur tua dan sumur baru. Pertamina jangan klaim bahwa itu milik mereka semua, perlu dilihat kontrak awalnya, bagaimana dengan keberadaan dan maraknya sumur-sumur baru tersebut. Untuk itu kita sepakat, lakukan himbauan sosialisasi kepada kelompok-kelompok penambang, sehingga aspek preemtif dan preventif kita kedepankan, bukan aspek penindakan atau konteks  penegakan hukum, karena semua juga salah, baik kelompok yang menyuling dan menjual ke pihak lain, paguyuban, termasuk juga Pertamina".

Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1788265135.8268 at start, 1788265136.1996 at end, 0.37279009819031 sec elapsed