Kapolres Bojonegoro: Tidak Ada Denda Tilang Rp 2 Juta Pada Pemilik Motor Warga Baureno
Kamis, 01 Februari 2018 08:00 WIBOleh Muliyanto *)
*Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Adanya pemberitaan di salah satu media siber, terkait seorang ibu rumah tangga bernama Rina (37) warga Desa Kalisari Kecamatan Baureno Bojonegoro, yang terkena denda tilang motor hingga sebesar Rp 2 juta lebih, secar tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, pada Rabu (31/01/2018) sore membantah kebenaran pemberitaan tersebut.
"Ah.. Ada ada saja mas, gak ada denda sebanyak 2 juta itu, mungkin salah baca," tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa dirinya sudah membaca pemberitaan tersebut, namun setelah dilakukan pengecekan melalui Kasat Lantas, ternyata denda tilang sebanyak itu memang tidak benar.
“Sudah kami lakukan pengecekan dan sekali lagi kami tegaskan, tidak ada denda sebesar Rp 2 juta,” lanjut Kapolres.
Sementara Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, saat dihubungi media ini melalui meidia WhatsApp menyampaikan bahwa hal itu memang tidak benar. Dijelaskan oleh Kasat Lantas, tilang yang dikenakan pada ibu rumah tangga tersebut merupakan e-tilang dengan register tilang D5068089 atas nama Rina, yang melanggar pasal 288 (1) Jo 106 tanggal sidang 8 Februari 2018 dan Kode Briva 229550010861588 dengan dendanya sesuai tabel yaitu sebesar Rp 102.000.
"Mungkin kode Briva itu dikiranya denda, karena kode Briva diawali dengan 2295500..xx... sampai 15 digit," terang kasat lantas.
Bahkan, Kasat Lantas menyampaikan bahwa tilang itu bisa batal demi hukum karena kurang teliti anggotanya yang memberikan surat tilang kepada pelanggar pada tanggal 25 Januari 2018, namun sidangnya tanggal 8 Januari 2018.
"Tilangnya bisa batal demi hukum dan yang membayar denda adalah anggota kita yang memberi tilang," jelasnya.
Kasatlantas juga menyampaikan bahwa saat awak media yang memberitakan tersebut menghubunginya terkait hal itu, karena kesibukannya dalam melayani masyarakat dan banyaknya tamu sehingga pihaknya tidak sempat untuk menjawab dan mengklarifikasi.
Dengan adanya kejadian ini, Kasat Lantas AKP Aristianto BS melalui media ini menghimbau kepada warga masyarakat untuk bertanya kepada petugas kepolisian apabila kurang jelas mengenai suatu permasalahan yang berkaitan dengan aparat kepolisisn. Kepada awak media, Kasat Lantas juga meminta agar dalam pemberitaan untuk benar benar mencari narasumber yang mengerti akan suatu permasalahan, sehingga kejadian semacam itu tidak terulang dan tidak membuat resah masyarakat yang membaca berita.
“Kami harap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Kasat Lantas. (mol/imm)