Problem Solving
Polsek Ngasem Mediasi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak di Bawah Umur
Kamis, 15 Februari 2018 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Ngasem) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngasem, bertempat di Mapolsek Ngasem, pada Selasa (13/02/2018) siang, lakukan mediasi antara orang tua pelaku pencurian yang diketahui masih anak-anak, dengan korban.
Pelaku yaitu MTH Bin MS (14) dan WTS (15) keduanya merupakan seorang pelajar warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem, sedangkan korbannya Bani (55) seorang pedagang dan pemilik toko yang beralamat di Desa Ngasem RT 12 RW 04 Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Ngasem AKP Dumas Barutu SH, kepada awak media mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula pada Sabtu (10/02/2018) sekira pukul 22.30 WIB kedua pelaku masuk ke dalam toko milik korban yang saat itu dalam keadaan kosong karena tidak ditinggali oleh korban, dengan cara mencongkel pintu belakang toko menggunakan besi yang ada di belakang toko. Setelah pintu terbuka, kemudian pelaku mengambil 3 buah LPG ukuran 3 kilogram dan seikat buah rambutan.
"Setelah mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku berjalan ke arah barat menuju kendaraan yang diparkir di tempat penggilingan padi," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pada saat kedua pelaku berjalan menuju tempat penggilingan padi tersebut, seorang saksi, warga setempat bernama Yasir (34) mengetahui perbuatan kedua pelaku, sehingga kedua pelaku ditangkap oleh saksi, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah tabung LPG 3 kilogram dan seikat buah rambutan serta sebatang besi yang dipergunakan kedua pelaku untuk mencongkel toko milik korban, dibawa oleh saksi ke Polsek Ngasem.
"Pelaku beriikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke anggota piket Polsek Ngasem,” lanjut Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, dikarenakan kedua pelaku masih di bawah umur, kemudian Polsek Ngasem mengupayakan untuk dilakukan mediasi antara korban dan keluarga kedua pelaku pencurian.
“Keluarga pelaku dan korban sepakat untuk dilakukan mediasi atau diversi,” imbuh kapolsek.
Adapun hasil dari mediasi tersebut, (1). Korban atau pelapor, mencabut Laporan Polisi kasus pencurian yang terjadi yaitu pelanggaran pasal 363 KUHP dengan pertimbangan kemanusiaan dan mengigat kedua pelaku masih dibawah umur, masih sekolah serta masih dalam lingkungan satu desa; (2). pelapor atau korban membuat surat pencabutan Laporan Polisi; (3). Kedua pelaku bersama kedua orang tua pelaku, meminta maaf kepada korban; (4). Menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan dan ditanda tangani oleh kepala sekolah kedua pelaku dan guru BP kedua pelaku, kedua orang tua pelaku dan kepala desa setempat.
“Mediasi berjalan dengan penuh kekeluargaan dan kedua pihak yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut sudah saling memaafkan,” lanjut Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menerangkan bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa dalam proses perkara anak, wajib diupayakan diversi.
Diversi bertujuan (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c) Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
"Saat ini kasus pencurian di Ngasem telah dilakukan upaya diversi dan itu dibenarkan oleh hukum mengingat kedua pelaku masih dibawah umur” terang Kapolres.
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga kedua pelaku, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga kedua pelaku tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.
“Sebagai aparat penegak hukum tetap harus taat asas hukum yang berlaku” pungkas Kapolres. (red/imm)
*) Diversi : adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 1 ayat 7).