News Ticker
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Geger Temuan Mayat Pria Asal Semarang Tergeletak di Depan Kamar Hotel Air Mancur Blora
  • Pemkab Bojonegoro Optimis Jadi Daerah Percontohan Nasional Program Kawasan Tanpa Rokok
  • Seorang Warga Cirebon Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur Tempat Kerjanya di Baureno, Bojonegoro
  • Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PMI Bojonegoro Gelar Aksi Massal hingga Bazar Sembako Murah
  • Ancaman Disfungsi Metabolisme, Ledakan Kasus Diabetes Intai Usia Produktif dan Pekerja Kantoran
  • Cari Ikan di Sungai Bengawan Solo, Warga Ngraho, Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam
  • Gubernur Khofifah Kukuhkan Kepala BPKP Jatim yang Baru, Tekankan Penguatan Sinergi Lintas Sektor
  • Remaja yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
Polsek Ngasem Mediasi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak di Bawah Umur

Problem Solving

Polsek Ngasem Mediasi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak di Bawah Umur

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro (Ngasem) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngasem, bertempat di Mapolsek Ngasem, pada Selasa (13/02/2018) siang, lakukan mediasi antara orang tua pelaku pencurian yang diketahui masih anak-anak, dengan korban.

Pelaku yaitu MTH Bin MS (14) dan WTS (15) keduanya merupakan seorang pelajar warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem, sedangkan korbannya Bani (55) seorang pedagang dan pemilik toko yang beralamat di Desa Ngasem RT 12 RW 04 Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

 

Kapolsek Ngasem AKP Dumas Barutu SH, kepada awak media mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula pada Sabtu (10/02/2018) sekira pukul 22.30 WIB kedua pelaku masuk ke dalam toko milik korban yang saat itu dalam keadaan kosong karena tidak ditinggali oleh korban, dengan cara mencongkel pintu belakang toko menggunakan besi yang ada di belakang toko. Setelah pintu terbuka, kemudian pelaku mengambil 3 buah LPG ukuran 3 kilogram dan seikat buah rambutan.

"Setelah mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku berjalan ke arah barat menuju kendaraan yang diparkir di tempat penggilingan padi," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pada saat kedua pelaku berjalan menuju tempat penggilingan padi tersebut, seorang saksi, warga setempat bernama Yasir (34) mengetahui perbuatan kedua pelaku, sehingga kedua pelaku ditangkap oleh saksi, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah tabung LPG 3 kilogram dan seikat buah rambutan serta sebatang besi yang dipergunakan kedua pelaku untuk mencongkel toko milik korban, dibawa oleh saksi ke Polsek Ngasem.

"Pelaku beriikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke anggota piket Polsek Ngasem,” lanjut Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, dikarenakan kedua pelaku masih di bawah umur, kemudian Polsek Ngasem mengupayakan untuk dilakukan mediasi antara korban dan keluarga kedua pelaku pencurian.

“Keluarga pelaku dan korban sepakat untuk dilakukan mediasi atau diversi,” imbuh kapolsek.

Adapun hasil dari mediasi tersebut, (1). Korban atau pelapor, mencabut Laporan Polisi kasus pencurian yang terjadi yaitu pelanggaran pasal 363 KUHP dengan pertimbangan kemanusiaan dan mengigat kedua pelaku masih dibawah umur, masih sekolah serta masih dalam lingkungan satu desa; (2). pelapor atau korban membuat surat pencabutan Laporan Polisi; (3). Kedua pelaku bersama kedua orang tua pelaku, meminta maaf kepada korban; (4). Menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan dan ditanda tangani oleh kepala sekolah kedua pelaku dan guru BP kedua pelaku, kedua orang tua pelaku dan kepala desa setempat.

“Mediasi berjalan dengan penuh kekeluargaan dan kedua pihak yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut sudah saling memaafkan,” lanjut Kapolsek.

 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menerangkan bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa dalam proses perkara anak, wajib diupayakan diversi.

Diversi bertujuan (a) Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;  (b) Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c)  Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Sementara dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, (1)  Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

"Saat ini kasus pencurian di Ngasem telah dilakukan upaya diversi dan itu dibenarkan oleh hukum mengingat kedua pelaku masih dibawah umur” terang Kapolres.

Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga kedua pelaku, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga kedua pelaku tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.

“Sebagai aparat penegak hukum tetap harus taat asas hukum yang berlaku” pungkas Kapolres. (red/imm)

 

*) Diversi : adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  pada Pasal 1 ayat 7).

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782504317.7419 at start, 1782504318.8358 at end, 1.0939190387726 sec elapsed