Polisi Grebek Gudang Penyimpanan Barang-Barang Hasil Penipuan di Balen
Senin, 05 Maret 2018 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Balen) - Tim Resmob Polres Bojonegoro bersama tim Resmob Polres Sleman pada Sabtu (03/03/2018) sekira pukul 14.30 WIB lalu, lakukan penggrebekan sebuah gudang yang berada di Dusun Karanglo Desa Kemamang RT 02 RW 01 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Gudang tersebut diketahui milik H. Muntholib, warga desa seempat, yang saat ini sedang disewa oleh SM (38) bersama ibu kandungnya EV (55), keduanya warga Desa Sumberjo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember dan gudang tersebut oleh pelaku bersama rekan-rekannya, dipergunakan untuk menyimpan barang-barang yang diduga hasil kejahatan, dengan TKP di Kabupaten Sleman dan kasusnya telah diungkap oleh jajaran Polres Sleman, dengan kerugian material sekitar Rp 354 juta.
Pada saat dilakukan penggerebakan, pelaku SM sedang tidak ada ditempat tersebut atau telah melarikan diri terlebih dahulu, sedangkan pelaku EV, berhasil diamankan oleh petugas dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daki Dzul Qurnain SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa anggota tim Resmob Polres Sleman Polda DIY yang dipimpin oleh Iptu Dandung Prayidina SIK, dengan dibantu dan didampingi oleh anggota Polres Bojonegoro serta anggota Polsek Balen, pada Sabtu (03/03/2018) sekira pukul 14.30 WIB lalu, telah melakukan penggerebekan terhadap gudang milik H. Muntholib yang dikontrak oleh tersangka SM bersama ibu kandungnya EV.
“Gudang tersebut disewa oleh kedua pelaku sejak Januari 2018, dengan biaya sewa sebesar Rp 2 juta selama setahun.” jelas Kasat Reskrim.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah diperoleh keterangan dari tersangka lain yang berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Sleman, bahwa di gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang-barang hasil kejahatan penipuan atau penggelepan yang dilakukan pelaku bersama rekan-rekannya.
"Penggerebakan bermula dari hasil interogasi tersangka lain yang telah diamankan oleh Polres Sleman sebelumnya," lanjut Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan cara membuat perusahaan berbentuk CV atau badan perijinan lainnya yang fiktif, kemudian memesan barang kepada korbannya secara online dengan metode pembayaran melalui giro kosong. Setelah barang diterima, kemudian perusahaan yang fiktif tersebut membubarkan diri dan selanjutnya barang hasil kejahatan disimpan di gudang tersebut.
"Para pelaku melancarkan aksinya dengan mendirikan CV fiktif dan memesan barang melalui online," imbuh Kasat Reskrim.
Masih menurut Kasat Reskrim, dari hasil penggerebekantersebut, anggota gabungan telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 400 dos granit, tiga buah spring bed dan empat bal sarung, yang ketiga jenis barang tersebut sementara dibawa ke Polres Sleman. Sementara itu barang bukti lain yang masih ada di TKP yaitu garam sebanyak lima ton, dua buah mesin pom mini, berbagai jenis furniture dan barang-barang lainnya yang diduga juga merupakan barang-dari hasil kejahatan.
"Sebagian barang bukti dibawa ke Polres Sleman guna dilakukan penyidikan, beserta pelaku yang berhasil diamankan," ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kerjasama antara Polres Bojonegoro dan Polres Sleman, yang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli online yang gudangnya berada di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kejahatan para pelaku ini, Kapolres mengimbau agar segera melaporkan ke Polres Sleman ataupun Polres Bojonegoro, agar dapat segera ditindak lanjuti dan dilakukan proses hukum.
"Jika masih ada masyarakat lain yang meras menjadi korban, segera melapor ke Polres Bojonegoro atapun Polres Sleman," imbau Kapolres.
Sementara itu, para pelaku yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Sleman, oleh penyidik di sangka telah melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
“Para pelaku diancam dengan pidana empat tahun penjara.” pungkas Kapolres. (red/imm)