Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Bojonegoro Dikukuhkan
Kamis, 08 Maret 2018 18:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro – Pembacaan surat Keputusan Badan Wakaf Provinsi Jawa Timur mengawali prosesi pengukuhan pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Bojonegoro, Kamis (8/3/2018) pagi di Ruang Angling Dharma Kantor Pemkab Bojonegoro. Hadir dalam kesempatan ini Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, BPN, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Agama dan segenap unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Munir, SH, MPdI perwakilan BWI Bojonegoro yang lama ditunggu akhirnya dikukuhkan oleh BWI Provinsi. Salah satu tugas adalah membina para nadhir. Jumlah tanah wakaf jumlahnya sangat banyak dan tidak menutup kemungkinan masalah akibat wakaf juga banyak.
Munir mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bojonegoro yang telah memberi kesempatan dan mendukung pelantikan pengurus BWI. Agar BWI tetap diperhatikan dan eksistensi dari BWI. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bojonegoro yang telah memfasilitasi sekertariat BWI Bojonegoro untuk menunjang kinerjanya. Ke depan pihaknya bersama BPN akan melakukan pendataan terhadap wakaf di Bojonegoro karena berdasarkan data bahwa akan terdapat 65.000 jatah untuk Prona di Bojonegoro .
BWI Provinsi Jatim, KH Jeje Abdul Razak, MH mengawali sambutannya sangat kagum kepada Kang Yoto dimana dari lulusan IAIN Jurusan bahasa Arab mampu memimpin Bojonegoro selama dua periode. Dalam kesempatan ini dirinya menyampaikan 3 hal. Di Indonesia ini telah memperhatikan masalah agama ini dengan luar biasa, kadang kadang keagamaan yang tak terlalu dalam namun berbicara seakan lebih tahu pengetahuan agamanya. Aset umat jangan dijadikan bahan main main. Kedua adalah BWI dasarnya Undang Undang Perwakafan UU Nomor 41 tahun 2004, namun masalah perwakafan tak kunjung selesai. Harta wakaf ini adalah modal ekonomi umat. Pengelolaan wakaf mensamarkan harta wakaf, infaq dan hadiah. Harta wakaf tidak boleh hilang harus dikembanguntungkan. Di bawah 1000 meter menjadi kewenangan BWI Kabupaten, sedangkan di atas 1000 meter kewenangan BWI Provinsi, di atas 5000 meter persegi menjadi kewenangan BWI pusat.
Masih dalam rangkaian kegiatan pengukuhan pengurus perwakilan BWI, Kang Yoto Bupati Bojonegoro mengaku bersyukur diakhir jabatan masih bisa menyaksikan BWI Bojonegoro, karenanya baru bisa memberikan bantuan sekertariat. Persoalan wakaf menjadi sumber konflik, bukan hanya antar masyarakat, kadang melibatkan aliran kelompok. Sehingga saat mengurai tidak mudah.
“Kita harus berpikir progesif, sehingga aset wakaf akan menjadi produktif. Sebanyak 2.807 bidang aset wakaf di Bojonegoro. Jumlah itu sangatlah banyak, seperti wakaf yang dilakukan ulama Aceh sehingga jamaah haji setiap musim haji mendapatkan bagian. Kalau sudah wakaf menjadi Idol Aset, maka BWI sangat penting untuk membangun ekonomi dan peradaban umat,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Bupati menuturkan dua hal penting yang pertama pesan sang ibunda. Bahwa rumah yang ditempati ini adalah rumah pinjaman, kedua jabatan itu adalah pinjaman jadi pinjaman itu harus dikembalikan dengan baik dan harus lebih baik. Pesan sang Bunda bahwa jabatan yang dipinjamkan ini harus dikembalikan lebih baik. (mol/kik)