Dua Orang Penjual Miras Tanpa Ijin di Padangan Ditindak Polisi
Sabtu, 10 Maret 2018 23:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Padangan) - Anggota jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padangan pada Sabtu (10/03/2018) siang tadi, lakukan razia peredaran minuman keras (miras). Dua orang pemilik warung yang didapati menjual minuman keras tanpa ijin, ditindak.
Kapolsek Padangan, AKP Nur Zjaeni SH, kepada media ini mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi selama pentahapan Pemilukada serentak tahun 2018 di Kabupaten Bojonegoro.
“Operasi ini kami laksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, mengingat tidak sedikit tindak kriminal terjadi karena pelakunya usai mengkonsumsi minuman keras atau dalam pengaruh minuman keras,” jelas Kapolsek.
Kapolsek manambahkan, dalam operasi tersebut, anggota menyasar dua lokasi warung yang terindikasi menjual miras.
Lokasi pertama yaitu warung milik ER (38) wanita asal Desa Sonorejo Kecamatan Padangan. Di lokasi tersebut anggota mendapati dan telah mengamankan satu botol arak jowo yang dikemas dalam botol besar ukuran 1500 mili liter.
Sedangkan untuk lokasi yang kedua, anggota menyasar di warung milik JS als Sandipong (37) warga Desa Dengok Kecamatan Padangan. Di lokasi kedua ini, anggota telah juga mendapati dan mengamankan sebanyak satu botol arak jowo, yang juga dikemas dalam botol besar ukuran 1500 mili liter.
"Keduanya dikenakan sanksi tipiring yaitu melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo Pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum," terang Kapolsek.
Masih menurut kapolsek, kedua orang yang disangka telah melanggar tindak pidana ringan (tipiring) tersebut, selanjutnya keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018.
"Senin depan keduanya akan menjalani persidangan di PN Bojonegoro," pungkas Kapolsek. (red/imm)