7 Pelaku Pencurian HP Saat Gema Sholawat Habib Syech, Seluruhnya Warga Luar Bojonegoro
Selasa, 17 April 2018 16:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Bojonegoro - Sebagaimana disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada sejumlah awak media, saat dilaksanakan konferensi pers, pada Selasa (17/04/2018) pagi di Mapolres Bojonegoro, bahwa aggota jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Sabtu (14/04/2018) malam, mangamankan 7 (tujuh) orang yang kedapatan melakukan pencurian sejumlah handphone (HP), di lokasi acara Gema Sholawat Al Birru Pertiwi bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, di Masjid Al Birru Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Ketujuh pelaku tersebut semuanya berasal dari luar wilayah Bojonegoro.
Baca: Polisi Tangkap 7 Orang Komplotan Pencurian HP, 3 Orang Masih DPO
Kapolres Bojonegoro, kepada awak media mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima petugas, bahwa ada korban yang kehilangan handphone saat mengikuti acara Gema Sholawat di Masjid Al-Birru, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai sekawanan orang yang mengendarai sebuah mobil Elf warna biru plat N 7036 UV, yang diparkir di selatan perumahan Bumi Damai Regency, sehingga petugas lansung melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku berikut sejumlah barang bukti handphone hasil curian.
"Para pelaku ditangkap anggota dalam satu mobil dan dari tangan mereka didapati 16 buah Handphone dengan berbagai merk,” jelas Kapolres.
Adapun identitas ketujuh pelaku tersebut adalah, SA (44) warga Kelurahan Pegirikan Kecamatan Semampir Kota Surabaya, melakukan pencurian 9 buah HP; SR (48), warga Desa Purwosari Kabupaten Pasuruan, melakukan pencurian 2 buah HP; MKB (47), warga Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, melakukan pencurian 1 buah HP; MSD (31), warga Desa Purwosari Kabupaten Pasuruan, melakukan pencurian 2 buah HP.
Selanjutnya, LK (34), warga Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, bertindak selaku penadah sekaligus melakukan pencurian 2 buah HP; SF (41), warga Desa Njati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo; turut membantu pencurian dan bertindak selaku penadah; AI (34), warga Desa Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, turut membantu pencurian dan bertindak selaku penadah.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) buah HP merk Iphone 6S Plus warna rosegold, 1 (satu) buah HP merk Asus Zenfone warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Prime warna silver, 1 (satu) buah HP merk Aldo warna hitam kombinasi putih, 2 (dua) buah HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung J1 Ace warna hijau, 1 (satu) buah HP merk Sony warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Evercoss warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi 4X warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung J1 Mini warna gold, 1 (satu) buah HP merk Huawei warna gold, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi 1S warna dark grey, 1 (satu) buah HP merk Evercoss warna putih kombinasi hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*/imm)