Polisi Tangkap 7 Orang Komplotan Pencurian HP, 3 Orang Masih DPO
Selasa, 17 April 2018 12:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Bojonegoro - Aggota jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Sabtu (14/04/2018) malam, mangamankan 7 (tujuh) orang yang kedapatan melakukan pencurian sejumlah handphone (HP), di lokasi acara Gema Sholawat Al Birru Pertiwi bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, di Masjid Al Birru Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan 3 (tiga) orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun identitasnya telah diketahui petugas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada sejumlah awak media, saat dilaksanakan konferensi pers, pada Selasa (17/04/2018) pagi di Mapolres Bojonegoro.
“Sembilan orang diamankan petugas dan 3 orang madih dalam DPO, yaitu S, Kacong dan MAD,” Jelas Kapolres.
Dikatakan oleh Kapolres bahwa penangkapan para tersangka tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima petugas, bahwa ada korban yang kehilangan handphone saat mengikuti acara Sholawat di Masjid Al-Birru, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
“Mendapati laporan tersebut, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyisiran,” terang Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai sekawanan orang yang mengendarai sebuah mobil Elf warna biru plat N 7036 UV, yang diparkir di selatan perumahan Bumi Damai Regency, sehingga petugas lansung melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku berikut sejumlah barang bukti handphone hasil curian.
"Para pelaku ditangkap anggota dalam satu mobil dan dari tangan mereka didapati 16 buah Handphone dengan berbagai merk,” jelas Kapolres.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan petugas masih menyelidiki terkait kemungkinan para pelaku tersebut melakukan pencurian di tempat lain.
“Oleh penyidik para palaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolres. (*/imm)