Operasi Patuh Semeru 2018
Sejumlah Warga yang Patuhi Aturan Lalu-Lintas, Dapat Hadiah Cup Cakes
Sabtu, 05 Mei 2018 21:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2018 hari kesepuluh Sabtu (05/05/2018) hari ini. jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro selain memberikan tindakan kepada pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran, anggota juga memberikan apresiasi dengan memberikan hadiah berupa cup cakes, kepada pengendara kendaraan roda dua yang telihat membocengkan anaknya dan dilengkapi dengan menggunakan helm berstandar SNI sebagai alat keselamatan diri.
Pemberian cup cakes bagi anak yang menggunakan helm bestandart SNI tersebut dilakukan anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro saat menggelar razia kendaraan pagi tadi, di Bundaran Jetak Kota Bojonegoro.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa dalam kegiatan razia kali, selain memberikan tindakan tegas kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran, petugas juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang patuh terhadap aturan lalu lintas.
"Tidak hanya memberikan tindakan, namun juga apresiasi terhadap warga yang sudah patuh," ungkap Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada warga masyarakat Bojonegoro yang telah patuh terhadap aturan lalu lintas. Dengan patuh terhadap aturan lalu lintas, berarti warga juga menyayangi keselamatan diri sendiri serta orang-orang dekat yang bersama-sama berkendara.
Selain itu, dengan patuh terhadap aturan lalu lintas juga akan menekan adanya potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendir dan orang lain.
"Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah patuh terhadap aturan lalu lintas," ucap Kasat Lantas.
Sementara itu, dalam razia yang digelar hair ini, anggota juga menindak sebanyak 184 pelanggar dengan mengamankan barang bukti sebagai sebanyak 171 surat kendaraan dan 13 kendaraan roda dua.
"Seluruh barang bukti kami amankan di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro. Kepada masyarakat jika ingin mengambil barang bukti yang telah kami amankan, dapat datang langsung ke unit tilang, usai membayar denda," jelas Kasat Lantas. (mol/imm)