Setiap Melintasi Rel, Pengendara Harus Lebih Waspada
Senin, 19 Oktober 2015 15:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudidan Khoirul Anam
Oleh Mujamil E Wahyudi dan Khoirul Anam
Kota - Peristiwa tertabraknya mobil Elf oleh kereta api barang jurusan Surabaya-Jakarta di perlintasan rel Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Jetak, Bojonegoro pada Minggu (18/10) siang kemarin, yang membawa korban jiwa 3 orang dan 13 penumpang lainnya luka-luka, harus menjadi pelajaran bagi para pengendara, baik roda dua, roda empat atau lebih. Khususnya, pengendara yang akan melewati perlintasan kereta api. Mereka harus lebih waspada dan hati-hati.
Sebab, perlintasan kereta api itu rawan terjadi kecelakaan. Peristiwa tabrakan di perlintasan rel itu sudah sering terjadi. Penyebabnya pasti diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Apakah itu dari pihak pengendara atau penjaga perlintasan kereta api.
Demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser SIK MHum, kepada beritabojonegoro.com (BBC), usai menyerahkan santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban meninggal dunia di RS Bhayangkara Wahyu Tetuko, Senin (19/10) siang.
"Kalau berkendara itu harusnya lebih berhati-hati. Setiap aturan lalu lintas harus dipatuhi. Apalagi kalau melewati perlintasan kereta api harus ekstra waspada dan hati-hati. Jangan suka nyerobot ketika palang pintu mulai bergerak menutup," ujarnya.
Kapolres menambahkan, disisi lain petugas penjaga perlintasan itu juga mempunyai tanggung jawab besar. Terutama bagi keselamatan pengguna jalan yang lewat di perlintasan dan kereta api itu sendiri. Terkait kecelakaan di perlintasan Jetak kemarin, semua pihak perlu menyadari peran dan aturan-aturan yang ada.
"Untuk sementara kita belum bisa menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab. Kita akan membuktikan apakah palang pintu itu sudah tertutup atau belum," tandas Kapolres.
Secara terpisah, pesan agar pengendara hati-hati setiap melewati perlintasan kereta juga disampaikan Supriyanto, Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang. Saat ditemui BBC di Stasiun Bojonegoro, dia mengatakan bahwa kecelakaan di perlintasan kereta kemarin menjadi pelajaran berharga bagi pihak PT KAI dan para pelintas rel.
"Para pelintas jalur rel sebelum melintas perlu berhenti sejenak, menengok kanan kiri sebelum lewat. Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya, Senin (19/10).
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan, pelintas rel harus tengok kanan-kiri itu terutama saat melintasi perlintasan yang belum ada palang pintunya. Kalau yang sudah ada penjaga dan palang pintunya, seyogyanya pelintas mematuhi tanda sirene kereta lewat dan palang pintu.
“Pelintas rel jangan main serobot. Itu berbahaya. Banyak kan kejadian tiba-tiba mesin kendaraan mati saat kendaraan sudah di tengah rel. Sabar sejenak, berhenti ketika mulai dengar sirene, apalagi palang pintu mulai bergerak menutup,” tandas Supriyanto.
Dia juga menyebutkan, di wilayah kerja PT KAI Daops IV Semarang, termasuk Bojonegoro, mulai dari Semarang hingga Bojonegoro terdapat 222 perlintasan kereta api. Dari jumlah itu, perlintasan yang sudah ada penjaganya dari PT KAI baru 28 dan 2 perlintasan dijaga dari Dinas Perhubungan.
“Jadi masih ada 192 perlintasan yang tidak ada palang pintu dan juga belum ada penjaganya,” terangnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Dishub Kabupaten Bojonegoro terdapat sekitar 79 perlintasan kereta api di wilayah Bojonegoro. Perlintasan itu melintas di jalan poros dan jalan perkampungan. Dari jumlah tersebut, 12 diantaranya telah dilengkapi dengan palang pintu oleh PT KAI dan 7 palang pintu dari Pemkab Bojonegoro. Sisanya belum berpalang pintu. (yud/nam/tap)