Pilkada Serentak 2018
Desk Pilkada Pemkab Bojonegoro: Paslon Anna - Wawan Menang Dalam Pilbup Bojonegoro
Kamis, 28 Juni 2018 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Berdasarkan data Rekapitulasi Perolehan Suara Sementara Pilkada 2018 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yang dikeluarkan oleh Desk Pilkada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Paslon Nomor Urut 3 (tiga), Dr Hj Anna Mu'awanah dan Drs H Budi Irawanto MPd, atau pasangan Anna-Wawan, tercatat unggul dari pasangan calon yang lainnya.
Berdasarkan data tersebut, dari total 1.026.229 pemilih yang terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT), tercatat 794.027 pemilih atau 77,37 persen, suara yang masuk atau yang telah melakukan pencoblosan di TPS, dengan rincian 765.050 suara sah dan 28.977 suara tidak sah.
Adapun rincian perolehan masing-masing pasangan calon tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk pasangan calon Nomor Urut 1 (satu) Drs H Soehadi Moeljono MM dan Hj Mitro'atin, SPd, memperoleh 194.430 suara atau 25,41 persen, atau berada pada urutan kedua dalam perolehan suara sementara.
Untuk pasangan calon Nomor Urut 2 (dua), Dra Mahfudhoh MSi dan Drs H Kuswiyanto MSi, memperoleh 149.283 suara atau 19,51 persen, atau berada pada urutan keempat dalam perolehan suara sementara.
Untuk pasangan calon Nomor Urut 3 (tiga), DR Hj Anna Mu'awanah dan Drs H Budi Irawanto MPd, memperoleh 235.128 suara atau 30,73 persen, atau berada pada urutan pertama dalam perolehan suara sementara.
Sedangkan untuk pasangan calon Nomor Urut 4 (empat), Drs H Basuki MPd MPd I dan Pudji Dewanto SH MM, memperoleh 186.209 suara atau 24,34 persen atau berada pada urutan ketiga dalam perolehan suara sementara.
Menurut Ketua Desk Pilkada Pemkab Bojonegoro, yang juga sebagai Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Drs Kusbianto, Rekapitulasi Perolehan Suara Sementara Pilkada 2018 tersebut merupakan langkah monitoring pemerintah atas pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro di Bojonegoro.
"Rekapitulasi ini merupakan perhitungan sementara, hasil akhirnya tetap harus mengacu pada perhitungan manual yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro," terang Kusbianto.
Sementara untuk mekanisme pengambilan data, Kusbiyanto menjelaskan bahwa, sebelumnya Desk Pemkab Bojonegoro telah membentuk tim dan menunjuk petugas yang bertugas untuk menghimpun data dari masing-masing TPS, di bawah koordinator camat untuk masing-masing kecamatan. Selanjutnya data yang telah dihimpun oleh petugas tersebut, direkap oleh desk pemkab hingga diperoleh hasil sebagaimana tersebut.
"Desk Pemkab ini dibentuk berdasarkan SK Bupati dan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Sementara Pilkada 2018 ini akan Laporkan ke Desk Provinsi dan Desk Pemerintah Pusat," pungkas Kusbiyanto. (red/imm)