Pemilu Legislatif 2019
Inilah Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2019
Rabu, 04 Juli 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, mulai Rabu (04/07/2019) resmi membuka pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2019, yang dibuka selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 04 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.
Setelah masa pendaftaran ditutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten akan melakukan verifikasi administrasi dari Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Calon Legislatif (Caleg) yang di ajukan oleh partai politik, hingga ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD kabupaten dalam Pemilu Legislatif tahun 2019.
Baca: KPU Bojonegoro Buka Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, dalam Pemilu 2019
Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggara, Fatkhur Rohman SPd MSi, saat dihubungi awak media ini pada Rabu (04/07/2018) siang menjelaskan, bahwa setelah masa pendaftaran di tutup, KPU Kabupaten Bojonegoro akan melakukan verifikasi administrasi berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Tahapan dimulai dari proses pendaftaran pengajuan daftar calon Anggota DPRD Kabupaten, mulai tanggal 04-17 Juli 2018,” jelas Fatkhur Rohman.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten, dilaksanakan tanggal 05-18 Juli 2018. Dan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu, dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juli 2018. Serta perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti Anggota DPRD Kabupaten, dilaksanakan tanggal 22 - 31 Juli 2018.
“Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon Anggota DPRD Kabupaten, dilakukan pada tanggal 01-07 Agustus 2018.” terang Fatkhur Rohman.
Selanjutnya penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten, dilaksanakan pada tanggal 08-12 Agustus 2018, dilanjutkan pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten dan prosentase keterwakilan perempuan dilaksanakan pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
Permintaan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan tanggal 14-21 Agustus 2018 dan permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan tanggal 12-28 Agustus 2018.
“Untuk penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU Kabupaten dilaksanakan tanggal 29-31 Agustus 2018.” imbuh Fatkhur Rohman.
Tahap selanjutnya pemberitahuan pengganti DCS, dilaksanakan tanggal 01-03 September 2018. Lalu
pengajuan penggantian bakal calon Anggota DPRD Kabupaten, dilaksanakan tanggal 04-10 September 2018. Diteruskna dengan verifikasi pengganti DCS Anggota DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten, yang dilaksanakan pada tanggal 11-13 September 2018.
Penyusunan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 14-20 September 2018. Dan penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 20 September 2018.
“Terakhir, pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 21-23 September 2018.” jelas Fatkhur Rohman. (red/imm)