Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu
Selasa, 20 Oktober 2015 09:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Baureno - Beredarnya uang palsu atau upal di sejumlah wilayah di Bojonegoro membuat masyarakat Bojonegoro merasa resah. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Baureno telah beredar uang palsu atau upal tersebut. Resahnya warga sekitar, membuat mereka melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim Polsek Baureno langsung melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Baureno tersebut. Tidak lama kemudian, Satreskrim Polsek Baureno menangkap, Spy (45), di sekitaran Pasar Desa Pasinan Kecamatan Baureno, pada Senin (19/10) yang diduga telah mengedarkan upal atau uang palsu.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Polsek Baureno untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap, Spy (45), warga Desa Sukoanyar Kecamatan Ploso Jombang, dia mengaku mendapat upal atau uang palsu dari Ss alias Blg (31), warga Desa Tulungagung Kecamatan Baureno Bojonegoro.
Kemudian, Satreskrim Polsek Baureno Bojonegoro, melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Ss alias Blg (31), Desa Tulungagung Kecamatan Baureno Bojonegoro. Dari Spy (45) diamankan barang bukti berupa uang palsu atau upal 20 lebar pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 2 juta dan uang tunai hasil dari pembelian upal yang dilakukan pelaku pada toko dan kios sejumlah Rp 450.000. Selanjutnya dari Ss alias Blg (31), diamankan barang bukti upal 78 lembar Rp 100.000 senilai total Rp 7,8 juta serta uang tunai dari Spy (45) sejumlah Rp 500.000. Dari pengakuan Ss alias Blg (31) dan Spy (45) uang palsu atau upal tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Baureno dan Babat Lamongan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum, membenarkan hal tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati akan beredarnya uang palsu. Jika mengetahui, segera laporkan pada kepolisian terdekat.
"Masyarakat harus berhati-hati akan beredarnya uang palsu, jika mengetahuinya segera lapor kepada kepolisian. Cara paling sederhana untuk mengetahui uang sah atau asli dan palsu adalah dengan cara dilihat, diraba dan diterawang,” ujarnya.
Tersangaka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Baureno. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 26 dan pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disebutkan dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (yud/kik)