Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Jitut-Jides Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Selasa, 20 Oktober 2015 13:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Ketiga terdakwa kasus korupsi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro 2012, senilai Rp 5 miliar yang terungkap pada tahun 2014, dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Agung Tri Radtyo SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (19/10) kemarin.
"Ketiga terdakwa telah memasuki sidang tuntutan kemarin, mereka kami tuntut sama, tidak ada perbedaan. Dan saat ini tiga terdakwa menghuni Lapas Kelas II-A Bojonegoro," ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro M Jumfri SH saat ditemui beritabojonegoro.com (BBC) di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (20/10).
Ketiga terdakwa, RH (PNS Dinas Pertanian Bojonegoro), A (44) dan YR (42), Kepala Desa Pekuwon, dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga dituntut mengembalikan kerugian Negara. Masing-masing, terdakwa RH mengembalikan sebesar Rp 40 juta, terdakwa A sebesar Rp 378,7 juta dan terdakwa YR sebesar Rp 222 juta.
"Penuntutan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan korupsi yang telah mereka lakukan bersama-sama," tandasnya dengan nada serius.
Para terdakwa dituntut sesuai Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 , juga Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara tersangka S, mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, yang diduga juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, sampai saat ini berkasnya masih didalami tim Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (yud/tap)