Pengantin Baru Jadi Korban Penusukan
Pengantin Baru Korban Penusukan Sudah Boleh Pulang
Rabu, 21 Oktober 2015 15:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Pengantin baru yang menjadi korban penusukan yakni Tri Yudhi Efendi, 24, warga Dusun Tlotok, Kecamatan Bubulan, yang menjalani rawat inap selama beberapa hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, akhirnya diperbolehkan pulang ke kampung halamannya.
Suami dari Mega Kurnia Sari (21) ini sudah sembuh dan diperbolehkan pulang. Ia mendapat luka tusukan sebilah pisau di bagian perut dan bawah ketiak saat perayaan malam pengantin di kampungnya. Ia menggelar acara dangdutan elektun. Namun, saat ia sedang naik ke atas panggung dan menyanyikan lagu, tiba-tiba kawan lamanya, Mat Mugeni (24) naik ke atas panggung dan menusukkan sebilah pisau ke tubuh Tri Yudhi Efendi. Korban sempat mengelak dan menangkis, tetapi ia mengalami luka parah di perut dan akhirnya jatuh limbung.
Warga yang menyaksikan kejadian itu berteriak histeris. Apalagi, saat itu bukan hanya para ibu dan bapak-bapak saja yang menyaksikan hiburan malam pengantin tersebut. Anak-anak juga menyaksikannya. Tak pelak, warga langsung menangkap pelaku, Mat Mugeni dan sempat dipukuli. Ia kemudian diserahkan ke polisi.
Motif penusukan ini lantaran pelaku tidak terima karena seringkali ditagih utang oleh korban. Pelaku mempunyai utang lumayan banyak pada korban. Merasa kesal, ia kemudian nekat menusukkan belati pada tubuh korban.
Menurut Kepala Ruangan Melati RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Ahmad Muhammad Niam, S Kep, mengatakan, korban penusukan yaitu Tri Yudhi Efendi kondisinya sudah membaik. Luka akibat tusukan belati itu sudah mengering dan menutup.
“Dia (Tri Yudhi Efendi, red) sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya,” ujarnya pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Rabu (21/10).
Namun, kata dia, Tri Yudhi masih harus berobat jalan dan memeriksakan kondisi lukanya di dokter yang menanganinya. Ia juga belum diperbolehkan melakukan aktivitas yang terlalu berat agar luka yang mengering itu tidak membuka lagi. Selama menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit, korban memakai Jamkesda sehingga seluruh biayanya ditanggung pemerintah daerah. (mol/kik)