Polres Imbau Jika Temukan Peredaran Uang Palsu, Segera Lapor
Rabu, 21 Oktober 2015 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Setelah tertangkapnya dua pelaku pengedar uang palsu di wilayah Baureno, Kepolisian Resor Bojonegoro memberikan imbauan serius kepada masyarakat Bojonegoro.
Penangkapan dua orang pengedar, Spy (44), asal Desa Gedongombo Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, dan Ss (31), asal Dusun Butoh, Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno dilakukan oleh Polsek Baureno. Begitu mendengar laporan pengaduan dari masyarakat Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno yang resah karena banyak uang yang mereka terima adalah uang palsu, polisi segera melakukan penyelidikan.
"Pelaku mengedarkan uang palsu yang dibelinya dengan uang asli senilai 1:3 dari Surabaya. Kemudian diedarkan dengan membeli rokok sejak dari wilayah Tuban hingga Bojonegoro," ujar Kapolsek Baureno, AKP Mashadi.
Kepolisian telah menyita sebanyak 101 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan yang totalnya Rp19.800.000. Uang palsu sejumlah itu telah diedarkan sebanyak empat juta lebih untuk membeli rokok di toko atau kios sepanjang wilayah Tuban hingga Bojonegoro.
Kasubag Humas Polres, AKP Nugroho Basuki, menegaskan kembali imbauan Kapolres, AKBP Hendri Fiuser SIK MHum, agar masyarakat berhati-hati akan beredarnya uang palsu. Jika mengetahui adanya peredaran uang palsu, bisa segera melapor pada kepolisian terdekat.
"Masyarakat harus berhati-hati akan beredarnya uang palsu. Jika mengetahuinya, segera lapor kepada kepolisian. Cara paling sederhana untuk mengetahui uang sah atau asli dan palsu adalah dengan cara dilihat, diraba dan diterawang,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti, kini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 26 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Disebutkan dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (lyn/moha)