Kapolres Bojonegoro: Kasus Meninggalnya Penambang Pasir di Padangan Akan Diproses Hukum
Selasa, 04 September 2018 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Sumberarum RT 001 RW 001 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro bernama Sumani (35), pada Selasa (04/09/2018) sekira pukul 12.30 WIB, dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun pasir pada galian pasir darat yang berlokasi di Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Berkaitan hal tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi menegaskan akan memproses kasus meninggalnya penambang pasir darat tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Akan kami proses sesuai ketentuan yang ada", tegas Kapolres, Selasa (04/09/2018) sore.
Baca: Seorang Warga Ngraho Meninggal Dunia Tertimbun Galian Pasir Darat di Padangan

Kapolres manambahkan bahwa saat ini tim dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro beserta Inafis dari Unit Identifikasi Polres Bojonegoro, telah turun di lapangan guna melakukan presos penyelidikan dan penyidikan, dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi guna diminta keterangan.
"Tim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan," imbuh Kapolres.
Peristiwa meninggalnya Sumani (35), bermula pada Selasa (04/09/2018) sekira pukul 07.30 WIB, korban bersama rekannya Saridi (25), yang masih tetangga korban, melakukan kerja sebagai penambang pasir di galian tambang pasir darat yang berada di Desa Tebon Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Saat itu, korban melakukan penambangan pasir darat dengan menggunakan mesin diesel sebagai alat untuk menyemprotkan air ke tanah.
Sekira pukul 12.30 WIB, tiba-tiba terjadi longsor dan saat itu rekan korban yang bernama Saridi, berhasil menyelamatkan diri sedangkan korban tidak berhasil menyelematkan diri sehingga korban tertimbun tanah dan meninggal dunia. (red/imm)































.md.jpg)






