7 Pasangan di Tuban Yang Kedapatan Sedang Asyik Berduaan di Hotel, Diamankan Petugas
Minggu, 09 September 2018 23:00 WIBOleh Junaidi Ahmad
Oleh Junaidi Ahmad
Tuban - Dalam rangka cipta kondisi menjelang tahun baru hijriyah, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, beserta anggota Polri dan TNI, Sabtu (08/09/2018) malam, menggelar razia di sejumlah hotel yang ada di bumi Ronggolawe Tuban.
Dalam operasi tersebut, petuggas gabungan mengamankan 7 (tujuh) orang pasangan yang bukan suami istri, yang kedapatan sedang berduaan di kamar hotel.
Kasi Ketenteraman Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, dalam operasi kali ini, petugas mendapatkan 7 (tujuh) pasangan yang bukan suami istri, yakni dari Hotel Mahkota mendapatkan 1 (satu) pasang, Hotel Ratna 2 (dua) pasang, Hotel Fortune 1 (satu) pasang, Hotel Dinasti 2 (dua) pasang dan Hotel Purnama mendapatkan 1 (satu) pasangan.
“Razia kali ini kami mendapatkan tujuh pasangan yang bukan suami istri. Petugas juga mendapati satu pasangan lain tapi bisa menunjukan surat nikah,” ungkap Joko Herlambang.
Joko Herlambang menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertipan hotel-hotel yang masih membebaskan tamu berpasang-pasangan tapi tidak membawa surat nikah dan pemilik hotel juga akan di panggil untuk dilakukan pembinaan.
“Kami akan memanggil pemilik hotel untuk dilakukan pembinaan, apabila masih ada penyimpangan, maka kami akan cabut ijin operasinya,” tegas Joko.
Seluruh pasangan tersebut selanjutnya dimintai keterangan dan disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahanya lagi yang diketahui oleh pihak Kepala Desa dan Kecamatan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
“Kami suruh membuat surat pernyataan yang diketahui kepala desa dan camat, agar ikut membantu memberikan pembinaan,” terangnya.
Apabila pasangan tersebut tidak mau dibina, maka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Terhadap pelaku asusila diancam dengan kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal 50 juta rupuah.” jelasnya . (jon/imm)