Pemkab Bojonegoro Optimis Jadi Daerah Percontohan Nasional Program Kawasan Tanpa Rokok
Rabu, 24 Juni 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro optimis bisa menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam implementasi program Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Langkah penguatan regulasi kesehatan tersebut ditandai dengan kedatangan tim dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau yang melakukan agenda pendampingan serta penilaian lapangan terpadu di lingkup Pemkab Bojonegoro pada Selasa (23/06/2026) kemarin. Kehadiran rombongan pakar lintas sektoral tersebut disambut hangat oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono di ruang Batik Madrim Gedung Pemkab Bojonegoro untuk menyelaraskan peta jalan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam sambutan resminya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa jalannya penilaian KTR dari pusat ini bukan sekadar urusan pemenuhan indikator administratif semata, melainkan menjadi sarana pembelajaran strategis untuk memperkuat komitmen pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain melakukan pembatasan ruang merokok di fasilitas publik, pemkab juga gencar melakukan pembinaan serta proteksi melekat pada kelompok masyarakat rentan seperti ibu hamil, bayi, dan anak-anak. Guna menyukseskan program ini, bupati mengajak kolaborasi aktif dari elemen lembaga swadaya masyarakat, insan pers, serta seluruh pemangku kepentingan daerah.
"Kami mengharapkan saran masukan dari tim penilai KTR agar masyarakat bisa lebih sehat bebas dari asap rokok. Rekomendasi ini akan kami jadikan sebagai dasar perbaikan terkait KTR agar kedepannya bisa lebih baik lagi. Harapannya Bojonegoro bisa menjadi daerah percontohan dan bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain agar lebih baik, bebas asap rokok, dan berdaya saing," kata Bupati Wahono.
Adapun tim penilai yang diterjunkan ke bumi Angling Dharma kali ini berjumlah 5 orang ahli, yang terdiri dari Benget Saragih selaku Penanggung Jawab Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat PTM Kemenkes RI, Ivo Arzia Isma selaku Analisis Hukum Ahli Madya Kemendagri RI, dan Mochamad Iqbal Prakoso selaku Koordinator Tim Kerja Standardisasi Pol PP Kemendagri RI. Selain itu, tampak hadir pula Taufik Hidayat selaku Relation Coordinator Komnas Pengendalian Tembakau bersama Wakil Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi.
Usai merampungkan koordinasi di internal gedung pemkab, tim penilai dengan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro Ninik Susmiati langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi strategis. Beberapa titik awal yang menjadi sasaran pemantauan kebersihan udara meliputi kompleks ibadah Masjid Agung Darussalam, fasilitas medis Rumah Sakit Aisyiyah, lembaga pendidikan SMAN 1 Bojonegoro, Gereja Santo Paulus, hingga fasilitas ruang terbuka hijau di Taman Lokomotif.
Peninjauan lapangan terkait kepatuhan larangan merokok tersebut kemudian dilanjutkan menuju SMPN 2 Bojonegoro, area perkantoran Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Sosial. Tak berhenti di situ, tim gabungan juga menyisir pusat pelayanan transportasi publik di Terminal Rajekwesi serta mengunjungi fasilitas Tempat Penitipan Anak di Kecamatan Kapas yang dikelola secara resmi oleh dinas DP3AKB Bojonegoro guna memastikan lingkungan tumbuh kembang balita benar-benar steril dari paparan zat adiktif.
Melalui peninjauan ketat di berlapis klaster fasilitas umum ini, Pemkab Bojonegoro berharap masukan yang diberikan oleh jajaran kementerian dan Komnas nantinya dapat menyempurnakan tata kelola KTR di lapangan. Penegakan perda yang konsisten dan berkelanjutan ini diharapkan mampu menurunkan prevalensi penyakit tidak menular akibat rokok, serta menciptakan lingkungan perkotaan maupun pedesaan di Bojonegoro yang lebih bersih, sehat, segar, dan memunyai daya saing tinggi di tingkat regional.(red/toh)






































