Masih Ada Kendaraan Bak Terbuka di Bojonegoro, Untuk Mengangkut Orang
Jumat, 21 September 2018 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, anggota jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro pada Kamis (20/09/2018) siang, menggelar razia atau operasi kendaraan bermotor di jalan Rajekwesi Bojonegoro Kota, tepatnya di depan Kantor PDAM Kabupaten Bojonegoro. Dalam operasi tersebut, anggota masih menjumpai adanya kendaraan bak terbuka seperti truk dan pikap, yang dipergunakan untuk mengangkut orang.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada media awak media ini Jumat (21/09/2018) pagi.
“Kembali kami tegaskan bahwa kendaraan bak terbuka bukan untuk mengangkut orang. Kendaraan bak terbuka hanya untuk mengangkut barang, " tegas Kasat Lantas, AKP Aristianto BS SH SIK MH.
Lebih lanjut Kasat Lantas menambahkan bahwa, adanya pelarangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang karena dikhawatirkan jika terjadi kecelakaan akan menelan banyak korban karena tidak adanya ketersedian bangku penumpang di dalam kendaraan bak terbuka, sehingga dikhawatirkan digunakan untuk memuat orang sebanyak-banyaknya.
"Faktor keselamatan penumpang merupakan hal utama yang harus diperhatikan, sehingga mengankut orang dengan bak terbuka sangat dilarang," imbuh Kasat Lantas.
Dalam kegiatan razia yang dilaksanakan pada Kamis (20/09/2018) kemarin siang, anggota yang mendapati pelanggaran tersebut langsung memberikan penindakan terhadap pengemudi kendaraan, dengan memberikan surat tilang serta menurunkan seluruh penumpang untuk beralih menggunakan kendaraan umum yang lebih layak, sebagai kendaraan pengangkut orang.
"Kami tindak pengemudi dan kami berikan surat tilang.” jelas Kasat Lantas. (red/imm)