Kasat Lantas Polres Blora Harap Orang Tua Berperan Aktif Cegah Anak Naik Motor
Selasa, 25 September 2018 12:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Untuk menekan angka laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Blora mengimbau para orang tua agar anak-anaknya yang masih di bawah umur tidak diberikan ijin untuk mengendarai kenderaan bermotor di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan Aji SH SIK, menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi dan seringkali menelan korban di berbagai daerah, banyak yang melibatkan pengemudi atau pengendara di bawah umur. Hal tersebut terjadi karena para pengendara tidak mematuhi tata tertib lalu lintas dan adanya kelalian orang tua yang memberi ijin anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Kalau anak di bawah umur masih banyak berkendara di jalan, ya akan dilakukan penindakan tegas. Itu kita lakukan untuk menjaga keselamatan dirinya dan orang lain," kata Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan Aji SH SIK, Selasa (25/09/2018).
Kasat lantas menuturkan, pihaknya juga meminta bantuan dari pihak sekolah agar proaktif memberikan sosialisasi keselamatan berkendara bagi para siswa yang menggunakan motor. Pihaknya juga akan mensosialisasikan CAMOT atau cegah anak naik motor, dengan meminta bantuan para guru agar melarang muridnya yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor.
"Memang tidak mudah menertibkan pengendara di bawah umur. Namun kami juga telah meminta bantuan para guru agar membantu mensosialisasikan dan melarang muridnya yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai motor," jelasnya.
AKP Himawan menegaskan, penertiban yang dilakukan tidak akan memberikan hasil apa pun jika hanya didukung oleh satu pihak. Maka dari itu, orang tua dan lingkungan di tempat tinggalnya juga berperan penting.
"Perlu ada dukungan dari orang tua, serta lingkungan sekitar guna membantu penertiban ini. Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya," tegasnya.
Tak hanya itu lanjut kasatlantas keselamatan dimulai dari tanggung jawab keluarga serta lingkungan. Sehingga pihaknya mengimbau agar para orang tua melarang anaknya mengendari kendaraan di saat usianya belum genap 17 tahun.
"Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun, karena harus lebih dahulu memiliki KTP dan SIM," terangnya.
Saat ini pihak satlantas Polres Blora terus melakukan sosialisasi Camot di sejumlah sekolah, dengan tujuan agar para pengendara yang di bawah umur dan semua orang tua bisa lebih mentaati peraturan yang ada.(teg/imm)































.md.jpg)






