Pemkab Bojonegoro Akan Kucurkan Dana Rp 100 Juta Untuk Masing-Masing BUMDes
Rabu, 03 Oktober 2018 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Guna mendorong inovasi dan motivasi di masing-masing desa, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan stimulus bagi desa, melalui lembaga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masing-masing sebesar Rp 100 juta, untuk BUMDes yang kegiatannya berbasis di sektor pariwisata dan agribisnis.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah pada Rabu (03/10/2018), saat menerima Tim Penilai Lomba Desa dalam Transparansi Informasi Publik, dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta dari Komisi Informasi Publik (KIP), di Rumah Dinas Bupati.
“Saya pikir kalau dulu pertaniannya sudah banyak tetapi budidaya olahan itulah yang perlu kita kembangkan,” ungkap Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Muawanah.

Menurut Bupati Bojonegoro bahwa apa yang menjadi tolok ukur dari penilaian Lomba Desa dalam Transparansi Informasi Publik , jika hal tersebut dianggap masih ada kekurangan akan disempurna sesegera mungkin. Menurutnya, bagaimana juara itu nantinya bisa diberikan ke Bojonegoro, karena juaranya bukan sekedar bikin juara, tapi dengan juara nasional itu dapat memberikan banyak benefit positif bagi masyarakat dan kepala desa itu sendiri, dalam melayani masyarakatnya dan desanya menjadi terkenal.
“Membangun itu bukan hanya fisiknya saja tetapi juga mentalnya dan itu merupakan kombinasi terbaik.” tutur Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga berharap adanya suport atau dukungan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terkait pembangunan yang ada di Bojonegoro, dikarenakan saat ini Bojonegoro sedang fokus dalam pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan.
“Hampir 60 persen infrastruktur kita rusak dan perlu penanganan ekstra,” ungkap Bupati.

Sementara itu, anggota Tim Penilaian Lomba Desa dalam Transparansi Informasi Publik, Zaini menyampaikan bahwa Tim dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dari Komisi Informasi Publik, akan melakukan penilaian lapang di Desa Pejambon Kecamatan Sumberjo terkait Transparansi Informasi Publik, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pejambon.
Menurutnya, lomba desa ini sebagai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang memiliki 4 kategori, yang pertama Kategori Transparansi Informasi Publik, yang kedua kategori Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ketiga kategori Kegiatan Padat Karya yang dilaksanakan pemerintah desa dan keempat kategori Inovasi Desa.
“Kesemuanya itu bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan mengukur keberhasilan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.” jelas Zaini.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bojonegoro, Pj Sekda Bojonegoro, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kominfo, Plt Kepala Dinas PMD dan perwakilan Dinas PMD Provinsi Jawa Timur. (red/imm)































.md.jpg)






