Desa Membangun, melalui Gerakan Desa Sehat dan Cerdas di Bojonegoro
Sabtu, 24 Oktober 2015 14:00 WIBOleh Rahmat Junaidi
Oleh Rahmat Junaidi
SEJAK ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membuat desa sebagai fokus prioritas pembangunan. Dilanjutkan dengan lahirnya Nawa Cita dimana dibutir ketiga disebutkan, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Hal ini membawa konsekuensi penganggaran yang juga harus diperbesar dan diprioritaskan ke desa-desa di seluruh Indonesia. Sehingga saat ini dikenal DESA MEMBANGUN tidak lagi membangun desa. Bandul anggaran yang besar ke desa harus dipersiapkan perangkat aturan, perangkat perencanaan dan perangkat monitoring dan evaluasinya, sehingga uang yang besar tersebut tidak menjadi sia-sia dan benar-benar untuk mencapai kesejahteraan rakyat serta nihil penyimpangan.
Sayangnya Kementerian Desa sebagai lembaga di pusat yang diberi tanggung jawab mengawal sistem manajemen (birokrasi) kurang bergerak lincah menyiapkan semua perangkat regulasinya. Setelah cukup lama dicanangkan dan diwacanakan, perangkat aturan tidak kunjung lahir, maka Kabupaten Bojonegoro, sebagai kabupaten yang selalu bergerak cepat berinovasi dibawah pimpinan Bupati H Suyoto telah mendahului menyusun regulasi yang dibutuhkan agar dana desa tersebut bisa segera dinikmati oleh rakyat di 419 desa di Bojonegoro.
Akhir tahun 2014 aturan tersebut didiskusikan sehingga lahirlah 4 peraturan Bupati Bojonegoro, yang akan mengawal penggunaan dana desa tersebut mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaanya. Peraturan Bupati tersebut adalah,
· Peraturan Bupati No 46 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBDesa (Agar desa dapat menganggarkan dengan benar sesuai kaidah tata kelola/akuntansi keuangan)
· Peraturan Bupati No. 47 tahun 2014 tentang Gerakan Desa Sehat dan Cerdas (GDSC) (dengan 20 Indikator keberhasilan pembangunan di desa)
· Peraturan Bupati No. 55 tahun 2014 tentang Wali Amanah Desa (sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan di desa agar pemerintah desa ada yang menegur jika melenceng dari perencanaan atau tujuan awal )
· Peraturan Bupati No. 56 tahun 2014 tentang LPPD (sebagai panduan untuk melaporkan pengelolaan keuangan dan hasil pembangunan)
· Peraturan Bupati No 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perbup No 21 tahun 2015 tentang penyaluran besaran ADD,DD,bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi
· Peraturan Bupati No 2 tahun 2015 tentang Pedum dan Juknis penyaluran keuangan desa
Sehingga pada awal tahun 2015, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat dapat segera diteruskan oleh Pemkab ke desa-desa di Bojonegoro. Luar biasa pembangunan desa di Bojonegoro, karena disamping dana desa, setiap desa juga berhak mendapat dana perimbangan lainnya seperti anggaran dana desa (ADD) dan pembiayaan lainnya.
Itulah jika pembangunan diawali dengan niat yang tulus untuk membangun negara dari pemimpinnya pasti akan ditemukan solusi terbaik untuk melaksanakannya. Hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di beberapa daerah lain yang masih belum menyalurkan dana desa ini, sehingga pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dibuat pusing tujuh keliling bahkan sempat mengancam dengan beberapa hukuman bagi kabupaten yang belum menyalurkan dana desa, seperti yang kita ikuti di beberapa media.
Benar-benar ironis menurut saya, semestinya hal yang sangat dibutuhkan oleh rakyat harus segera dicari solusi, jangan ditunda dan jangan coba disiasati untuk kepentingan oknum tertentu.
Demikianlah Bojonegoro selalu mencari jalan dan solusi terbaik untuk segera mencapai kesejahteraan rakyatnya yang juga rakyat Indonesia. Selamat Hari Jadi Bojonegoro ke-338, semoga kesehatan dan kecerdasan untuk warganya.
*) Penulis adalah Peneliti Djanggleng Institute Bojonegoro dan Kabid Sosbud Bappeda Bojonegoro