Sedang Fooya-Foya di Hotel, Seorang Palaku Pencurian di Tuban, Ditangkap Polisi
Kamis, 18 Oktober 2018 20:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuban (Palang) - Anggota Unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban, pada Rabu, (17/10/2018) sekira pukul 23.00 WIB, berhasil menangkap pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 50 juta, milik korban H Mulyati (63), warga Dusun Bogoran Desa Glodok Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Pelaku yang berinisial SHR bin MTS (21) warga Desa Gunungbahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kabupaten Balikpapan Selatan Provinsi Kalimantan Timur, yang selama ini tinggal di rumah kos di Dusun Widengan Desa Kedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Palang saat sedang berfoya-foya, miniman-minuman keras dan karaoke di sebuah hotel di Tuban.
Kapolsek Palang AKP Simun, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan kejadian tersebut. Awalnya pada Rabu, (17/10/2018) sekira pukul 20.00 WIB, korban H Mulyati (63), melaporkan telah kehilangan uang sebesar Rp 50 juta di dalam rumahnya.
Mendapati laporan tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Palang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palang, Ipda Rukandar SH, segera memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.
“Dari hasil penyelidikan tersebut mengindikasi bahwa diduga pelaku pencurian adalah SHR bin MTS, yang saat itu sedang bekerja sebagai tukang cat di rumah korban.” terang Kapolsek saat di konfirmasi media ini.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian petugas mencari pelaku yang di rumah kosnya, di Dusun Widengan Desa Kedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, tetapi petugas tidak menemukan pelaku. Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang minum-minuman keras serta karaoke di sebuah hotel di Tuban, sehingga petugas segera mendatangi tempat tersebut.
“Petugas berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 23.00 WIB saat pelaku sedang mabuk di sebuah hotel. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah mengambil uang korban dan sis uangnya disimpan di dalam kamar kosnya,” terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dibawa ke tampat kosnya dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan uang sisa hasil curian yang di simpan di dalam kotak kardus kecil warna merah hitam sebesar Rp 29,9 juta. Sedangkan yang sebesar Rp 20,1 juta sudah dipakai pelaku untuk berfoya-foya.
Tersangka beserta barang bukti dari hasil pencurian tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Palang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 angka ke (5) KUHP tentang pencurian. “Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terang Kapolsek. (jun/imm)