Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa Asal Magetan Diamankan Polisi di Bojonegoro
Jumat, 26 Oktober 2018 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar pada Jum'at (26/10/2018) siang tadi di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi mengungkapkan, bahwa jajaran Sat Reskoba Polres Bojonegoro pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 03.30 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang mahasiswa asal Kabupaten Magetan yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu
Adapun identitas mahasiswa tersebut berinisial QM als OD (24) dan selama ini pelaku tinggal di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pelaku diamankan anggota usai melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bojonegoro.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya setelah anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti di lokasi.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dan saat ini dibawa ke Mapolres Bojonegoro beserta pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah HP, 1 tas kecil, 1 lembar tisu dan 1 unit sepeda motor.
"Atas perbuatan pelaku, anggota menjerat dengan pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Kapolres. (red/imm)






































