Operasi Zebra 2018, Ada 7 Jenis Pelanggaran Yang Disasar Petugas
Rabu, 31 Oktober 2018 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pelaksanaan Operasi Zebra 2018 akan dilaksanakan secara serentak selama 2 pekan, dimulai pada Selasa (30/10/2018) hingga Senin (12/11/2018). Dalam operasi ini, ada 7 jenis pelanggaran prioritas yang disasar petugas, baik untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua, yang terlihat kasat mata melanggar peraturan lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SIK SH MH, kepada awak media ini menerangkan, bahwa 7 jenis pelanggar yang menjadi target operasi yaitu pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang melawan arus lalu lintas, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu dan pengemudi kendaraan dibawah umur.
Selanjutnya, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba dan pengeruh minuman beralkohol atau dalam keadaan mabuk serta pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
"Selain itu, tentunya bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas kecelakaan. Pastinya juga akan kami tindak seperti kendaraan muatan barang tetapi mengangkut orang," tegas Kasat Lantas.
Dengan dilakukannya penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut, selama Operasi Zebra 2018, pihaknya berharap akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yang diantaranya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Dan tentunya semua akan mewujudkan situasi kamseltibcarlantas menjelang Natal 2018 dan tahun baru 2019," imbuh Kasat Lantas.
Berdasarkan data Sat Lantas Polres Bojonegoro, jumlah laka lantas di wilayah hukum Polres Bojonegoro selama bulan Januari hingga September 2017 dibanding kurun waktu yang sama pada tahun 2018, terjadi tren penurunan yaitu sebanyak 91 kejadian dengan prosentase penurunan sebesar 11,5 perse.
“Jumlah kejadian kecelakaaan pada Januari hingga September 2017 sebanyak 791 kejadian dan Januari hingga September 2018 sebanyak 700 kejadian.” ungkap Kasat Lantas.
Sedangkan data untuk pelanggar lalu lintas pada kurun waktu tersebut, terjadi peningkatan yaitu sebanyak 2.296 pelanggar dengan prosentase 9,8 persen. Dimana pada tahun 2017 terjadi pelanggaran sebanyak 23.197 pelanggar dengan rincian sebanyak 18.601 diberikan sanksi tilang dan sebanyak 4.569 diberikan sangki terguran, sedangkan pada tahun 2018 terjadi sebanyak 25.492 pelanggar dengan rincian sebanyak 18.812 diberikan sanksi tilang dan 6.680 diberikan sanksi teguran.
Dengan adanya data tersebut diatas, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa melengkapi alat keamanan dan keselamatan saat berkendara serta melengkapi kelengkapan surat berkendara guna meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Sudah gag jamannya lur, naik motor gag pakai helm dan tidak memakai alat keselamatan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas," pesan Kasat Lantas. (red/imm)






































