Buron Terpidana Korupsi
Sri Utami Masih Diburu
Minggu, 25 Oktober 2015 15:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Yayan Sunarya dan Agus Triyono memang telah tertangkap beberapa waktu lalu. Namun belum dengan Sri Utami, terpidana korupsi lainnya. Meski demikian, usaha pengejaran masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, M Jufri SH, mengatakan bahwa upaya pengejaran terhadap terpidana sampai saat ini masih dilakukan. Pihaknya mengatakan tidak lama lagi akan menangkap Sri Utami.
"Dia (Sri) tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri ke kejaksaan. Tunggu sajalah, pasti dia akan kami tangkap juga," pungkasnya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Minggu (25/10).
Dalam perkara ini, terpidana Sri Utami adalah Direktur PT Megah Utama Kriya Nugraha, sebuah perusahaan PJTKI di Malang. Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Maret 2012. Vonis bebas dalam kasus yang sama juga dikenakan kepada terpidana Hadiono, mantan Kepala Subdin Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro.
Putusan hakim Tipikor itu cukup mengejutkan. Hakim menyatakan kedua terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana TKI sebesar Rp 606.450.000.
Pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bojonegoro merasa keberatan dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut dua terpidana dengan hukuman berbeda. Hadiono dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, Sri Utami dituntut hukuman 2 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 401 juta. Sebelumnya, PT Megah Kriya Utama Nugraha telah mengembalikan dana TKI sebesar Rp 205 juta.
Akhirnya, putusan kasasi di Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, melalui Putusan MA No. 2398/K/PID.Sus/2013. Sidang kasasi memutuskan bahwa terpidana Sri Utami terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TKI dan divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah uang pengganti Rp 400 juta subsider dua tahun pidana kurungan.
Sementara itu, dalam perkara korupsi mebeler fiktif, terpidana Yayan Sunarya, dari LSM yang bertindak sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi Bojonegoro dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen. Dia beraksi bersama terpidana lainnya, Agus Triyono.
Dua tepidana tersebut, yakni Yayan Sunarya dan Agus Triono, terbukti melakukan korupsi pengadaan mebel fiktif bagi 162 SDN dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 senilai Rp 4,2 M.
Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), terpidana Yayan dan Agus diganjar pidana kurungan 7 tahun. Ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 750 juta subsider satu tahun kurungan.
Saat ini, dua terpidana Yayan Sunarya dan Agus Triono kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, namun terpidana lainnya Sri Utami masih dalam pengejaran tim Kejaksaan Negeri Bojonegoro.(yud/moha)
Ilustrasi : lensaindonesia.com