Satpol PP Tuban Razia Tempat Karaoke Ilegal
Selasa, 06 November 2018 12:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tuban bersama aparat gabungan dari anggota TNI dan Polri pada Senin (05/11/2018), kembali melakukan razia di dua tempat karaoke illegal yakni di Dusun Tegal Rejo Desa Sumur Jalak Kecamatan Plumpang dan Dusun Jedongan Desa Ngino Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Dalam razia kali ini, petugas berhasil mengamankan Sakun Adi Wijaya (37) warga Dusun Pakis, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan satu orang pemandu lagu yang bernama Vera Candrawati (27) warga Desa Mertani Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban Joko Herlambang menjelaskan, operasi tersebut sengaja dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan adanya tempat karaoke yang berada di lokasi, kemudian petugas melakukan razia di tempat tersebut.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan adanya tempat karaoke illegal di wilayah tersebut,” terang Joko.
Joko melanjutkan, yang menjadi sasaranya kali ini memang karaoke illegal dan yang tertangkap adalah pemain lama yang mebuka karaoke ilegal dengan berpindah-pindah dan sudah dua kali disidangkan dengan kasus yang sama dengan dijatuhi sanksi berupa tindak pidana ringan dan dengan sebesar Rp 500.000,.
“Pelaku adalah pemain lama, dulu sudah pernah membuka di Desa Mrutuk dan Desa Widang Kecamatan Widang, dan pelaku juga sudah dua kali di sidang dengan kasus yang sama pada 2017 lalu,” terang Joko.
Dalam razia kali ini, petugas berhasil mengamankan seperangkat alat karaoke, yakni satu unit TV LCD, satu unit DVD, dua buah mic, satu buah speaker aktif, serta minuman beralkohol yang ditemukan di tempat tersebut.
Sementara itu Sutri (56) warga desa setempat mengatakan, tempat karaoke tersebut selalu buka siang maupun malam, dan selalu banyak orang-orang yang mendatangi tempat tersebut.
“Iya, tempat itu selalu ramai, dan buka dari siang hingga malam”, pungkasnya. (jun/kik)