Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD 2004-2009
Hingga Kini, Pengembalian Dana Perdin Belum Juga Lunas
Minggu, 25 Oktober 2015 19:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Pengembalian dana perjalanan dinas (perdin) APBD Bojonegoro tahun 2006/2007 sebesar Rp 13,2 miliar hingga saat ini belum juga tuntas. Dari 32 orang mantan anggota DPRD 2004-2009, belum satupun melunasi pengembalian dana perjalanan dinas tersebut.
Padahal putusan pidana perkara korupsi dana perjalanan dinas anggota DPRD periode 2004-2009 itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 lalu. Sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 2065 K/Pid. Sus/2011, kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006/2007 sekitar Rp 13,2 miliar, dan harus dikembalikan oleh para penerimanya.
Bahkan, dari pantauan beritabojonegoro.com (BBC), ada beberapa mantan anggota dewan yang telah membuat surat pernyataan. Isinya terkait kesanggupan dari mantan anggota dewan bersangkutan untuk melunasi kerugian negara dana perdin yang telah digunakannya. Namun, sampai sekarang belum ada itikad baik membayarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bojonegoro, Ari Siregar mengungkapkan, pihaknya telah mengundang tiga mantan anggota DPRD periode 2004-2009 yang saat ini menjabat anggota DPRD 2014-2019, yakni Ali Huda, H M Ali Mustofa SH MH dan Sukur Priyanto, beberapa waktu lalu. Namun mereka tidak menghadiri undangan tersebut.
"Mereka kami undang untuk mengklarifikasi terkait uang perjalanan dinas tersebut, tetapi mereka tidak datang dan Kami pun juga tidak tahu alasannya mengapa mereka tidak datang," ungkapnya ketika dihubungi beritabojonegoro.com (BBC) lewat telepon selularnya pada Minggu (25/10).
Lanjut Ari, Ali Huda diundang Kejaksaan guna diminta mengembalikan sisa biaya perjalanan dinas sebesar Rp 65.550.000 dari Rp 202.550.000 yang diterima. Dana Perdin yang telah dikembalikan Ali Huda sebelumnya sebesar Rp 137.000.000.
Sedangkan, kepada HM Ali Mustofa SH MH diminta mengembalikan sisa biaya perjalanan dinas sebesar Rp 30.000.000 dari Rp 142.240.000. Jadi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 112.240.000.
"Dan Sukur Priyanto kami minta mengembalikan sisa biaya perjalanan dinas sebesar Rp 166.960.000 dari Rp 225.960.000. Sementara uang yang sudah dikembalikannya sebesar Rp 59.000.000," pungkasnya.
Perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 itu mencuat pada 2010 lalu. Dalam perkara ini menyeret pimpinan DPRD 2004-2009, yakni Ketua DPRD Tamam Syaifuddin, yang divonis 4 tahun penjara, dan dua Wakil Ketua DPRD Mochtar Setyohadi, juga Maksum Amin, masing-masing divonis setahun penjara.
Selain itu ada mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Prihadie, yang divonis setahun penjara, dan mantan Bendahara Dewan, Wahyuningsih, divonis 18 bulan. Mereka semua terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah menjalani hukuman kurungan. (yud/tap)
*) Ilustrasi dari koranborgol.com