News Ticker
  • 24 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juni 2026
  • Kodim 0813 dan Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Matangkan Kegiatan TMMD ke 129
  • Wujudkan Lingkungan Nyaman untuk Generasi Muda, Pemkab Bojonegoro Rintis Standardisasi Masjid Ramah Anak
  • Kemenkes Dukung Peluncuran Komisi Jurnal Lancet Pertama Garapan Ilmuwan Tanah Air
  • Hendak Menyeberang Sungai Bengawan Solo, Seorang Remaja di Kasiman, Bojonegoro Tenggelam
  • Bojonegoro Bersiap Menuju Panggung Dunia di UNESCO Global Geopark
  • Gubernur Khofifah Dorong Media Siber Ciptakan Jurnalisme Bekualitas
  • 23 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juni 2026
  • Review Infinix Hot 40 Pro, Ponsel Gaming 900 Ribuan dengan Layar 90 FPS yang Gacor
  • Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Perempatan Lisman, Bojonegoro
  • Adu Strategi di Map Land of Dawn ,Ratusan Gamer Muda Padati Turnamen Mobile Legend Kapolres Blora Cup 2026
  • Kunjungi Desa Jumok, Cantika Wahono Ajak Kader PKK Bojonegoro Jadi Agen Perubahan Wujudkan Keluarga Sehat
  • Sarapan Bukan Musuh Diet, Ini Cara Efektif Turunkan Berat Badan Menurut Ahli
  • RSUD dr Soetomo Raih Peringkat 1 Nasional SCImago 2026, Gubernur Khofifah Mengaku Bangga
  • Pesona Kali Pacal CFD Minggu Pagi Geliatkan Ekonomi Lokal Kecamatan Sukosewu
  • 22 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 22 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Dilaporkan Hilang, Seorang Nenek di Purwosari, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Momentum Hari Krida Pertanian, Pemkab Bojonegoro Perkuat Sinergi Jaga Kemandirian Pangan
  • Mobil Xenia Masuk Jurang di Jalur Gondang Bojonegoro, 3 Orang Terluka
  • Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup
  • Ponpes Al-Rosyid Bojonegoro Gelar Expo UMKM dan Pasar Murah Selama 6 Hari
Kurator Lakukan Tindakan Pengosongan Aset Pailit Perusahaan Rokok 369

Kurator Lakukan Tindakan Pengosongan Aset Pailit Perusahaan Rokok 369

Oleh Muliyanto

Bojonegoro -  Anggota gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro dan Subdenpom Bojonegoro, pada Kamis (08/11/2018) mulai pukul 09.00 WIB, lakukan pengamanan kegiatan eksekusi atau pengosongan atas harta atau aset pailit perusahaan Rokok 369, yang ditempati Kasiati (65) yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk nomro 109, turut Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kegiatan tersebut dipimpin kurator Muhamad Arifudin SH MH bersama team, didampingi 2 (dua) orang jurusita dari Pengadilan Niaga Surabaya.

Sebelumnya, kurator sebenarnya sudah melakukan pengambilalihan aset tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 lalu, namun orang yang menghuni rumah tersebut, Kasiati, yang sejak aset tersebut dikuasai oleh kurator, diizinkan tinggal sementara, bahkan diberikan gaji bulanan sebagai upah untuk membersihkan dan merawat tempat tersebut selama aset tersebut belum dilelang.

Namun setelah diberikan kesempatan dan peringatan untuk keluar dari rumah yang merupakan aset pailit, Kasiati menolak untuk keluar walaupun kurator telah menyiapkan tempat lain yang lebih layak sebagai tempat tinggal sementara atau rumah kontrakan yang terletak di Gang Aspol turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, sampai dengan satu tahun ke depan.

Bedasarkan pantauan awak media ini, setelah kurator memberikan penjelasan kepada Kasiati, akhirnya menerima untuk mengosongkan rumah dan bersedia untuk memindahkan barang dan diangkut ke rumah kosong milik yang berada di Jalan Hayam Wuruk Nomor 10 Bojonegoro, tepatnya di utara jalan, tepat di depan rumah yang dikosongkan tersebut.

Sementara untuk rumah kontrakan yang telah disediakan oleh kuartor, Kasiati belum berpikir untuk menempati dengan alasan jauh.

 

Muhamad Arifudin SH MH, kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam melakukan pengambilalihan aset, rumah tersebut. menurutnya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari BPN Bojonegoro, aset tersebut adalah milik Lenny Hendrawati, salah satu debitor pailit, sehingga masuk dalam harta pailit dan kurator wajib untuk mengamankan serta sejak Desember 2016 memang sudah dikuasai oleh kurator.

“Kurator harus melakukan langkah tegas sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan untuk melakukan pengosongan, sehingga proses pemberesan dalam perkara kepailitan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Muhamad Arifudin.

Menurutnya, jika proses pemberesan terhadap aset pailit pabrik rokok 369 terhambat, maka justru yang akan rugi adalah para kreditor, termasuk mantan karyawan pabrik rokok 369, karena mereka juga akan terlambat dalam menerima pembayaran atas taihan pesangon yang seharusnya mereka terima.

Ketika ditanya soal hadirnya jurusita dari Pengadilan Niaga Surabaya, Muhamad Arifudin mengungkapkan bahwa pendampingan oleh jurusita tersebut adalah permintaan Kurator kepada Pengadilan Niaga Surabaya.

Melihat proses perkembangan kepailitan yang berlangsung, pihaknya mengajukan permohonan ke pengadilan agar khusus proses pengosongan hari ini disaksikan oleh jurusita, walaupun sebenarnya hal tersebut secara hukum tidak terlalu diperlukan.

“Karena kita ingin memberi edukasi kepada masyarakat bahwa eksekusi kepailitan adalah oleh kurator bukan oleh jurusita seperti selama ini yang diperdebatkan dan dipertanyakan oleh beberapa pihak, hari ini pun jurusita datang hanya untuk menyaksikan dan bukan untuk melakukan eksekusi," tambahnya

 

Sebagaimana diketahui, CV 369 Tobaco atau Pabrik Rokok 369, beserta Goenadi dan Leny Hendrawati telah diputus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor: 12/Pdt Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby jo Nomor: 12/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby, tertanggal 24 Oktober 2016.

Goenadi sebagai pemilik pabrik rokok, telah melakukan berbagai upaya hukum atas putusan tersebut, diantaranya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang hasilnya kasasi tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan juga Goenadi telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dimana Mahkamah Agung juga memutus dengan hal yang sama, yaitu tidak dapat diterima. 

Dengan kata lain, semua upaya hukum telah dilakukan oleh Goenadi dan kawan kawan sebagai debitor pailit dan tidak ada satupun putusan yang membatalkan kepailitan atas CV 369 Tobaco atau Pabrik Rokok 369, Goenadi dan Leny Hendrawati.

“Semua upaya hukum telah dilakukan oleh debitor pailit, baik Kasasi maupun PK, sehingga kalau ada yang bilang perkara ini masih banding, tentu saja tidak benar, salinan asli putusan pengadilan sekarang saya bawa baik putusan Pailit, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali dan tidak ada satupun putusan yang membatalkan kepailitan debitor,” tegas Muhamad Arifudin. (mol/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782268847.0499 at start, 1782268847.4567 at end, 0.4067850112915 sec elapsed