Operas Zebra 2018 Hari Kesepuluh di Bojonegoro, Polisi Tindak 332 Pelanggar
Jumat, 09 November 2018 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2018 hari kesepuluh di wilayah Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (09/11/2018) yang dilaksanakan dua kali, yaitu di Jalan Rajekwesi tepatnya di depan Kantor PDAM Kabupaten Bojonegoro dan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor UPUBKB Kapas Bojonegoro, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali menindak sebanyak 332 pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada awak media ini menjelaskan bahwa kegiatan razia kendaraan secara stasioner hari ini diadakan 2 kali dengan tujuan untuk meminimalisir adanya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dijalan raya.
"Potensi kecelakaan lalu lintas berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas di jalan saat berkendara," ungkap Kasat Lantas.
Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikemudian hari, sehingga kerawan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
"Dengan adanya penindakan, semoga masyarakat lebih taat terhadap peraturan lalu lintas dikemudian hari", imbuh Kasat Lantas.
Dari 332 pengendara yang didapati melakukan pelanggaran, petugas memberikan tindakan 317 dengan tilang dan 15 dengan teguran. (red/imm)