Polisi di Bojonegoro Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Jumat, 23 November 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Rabu (21/11/2018), mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MI (28), warga Kecamatan Sukowewu Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Jumat (23/11/2018) siang, yang dihadiri sejumlah awak media yang ada di Bojonegoro.
Kapolres AKBP Ary Fadli mengungkapkan bahwa, kronologi penangkapan pelaku bermula, pada awalnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat, milik korbannya, Nikmah (36), warga Desa Kalirejo Kecamatan Bojonegoro Kota, sehingga oleh korbannya, perkara tersebbut dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro.
“Saat itu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di dalam rumah,“ tutur Kapolres.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelaku berhasil ditangkap petugas.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian empat sepeda motor lain, dengan waktu dan tempat yang berbeda,” ucap Kapolres.
Sejumlah barang bukti, diantaranya tiga unit sepeda motor hasil curian, berhasil diamankan petugas. Atas perbuatannya, oleh penyidikan pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun,” ucap Kapolres. (red/imm)






































