Polisi Beber Hasil Tangkapan Kasus Judi dan Narkoba
Senin, 26 Oktober 2015 13:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Polres Bojonegoro menggelar hasil tangkapan kasus perjudian dan narkoba di wilayah Bojonegoro selama 21 Oktober hingga 25 Oktober 2015. Polisi mengamankan para tersangka judi dan narkoba serta barang bukti.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki SH, mengungkapkan, kasus narkoba dan perjudian yang berhasil ditangkap tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan. Para tersangka dan barang bukti ditahan dan diamankan di Mapolres Bojonegoro.
"Para tersangka sudah kami tahan dan akan berlanjut sampai pengadilan. Untuk barang bukti juga sudah kami amankan," ungkap AKP Nugroho Basuki SH kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Senin (26/10).
Menurut Nugroho, untuk tersangka kasus narkoba yakni WW (38), warga Desa Karang Asem Barat Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. Tersangka tersebut ditangkap di salah satu kafe Jalan Veteran Sukorejo Bojonegoro. Saat digeledah tersangaka WW sedang mabuk.
Polisi semula mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terlapor WW memiliki narkoba jenis ekstasi. Setelah WW digeledah dan ternyata ia terbukti memiliki, membawa dan menyimpan dua buah butir ekstasi. Saat itu WW sendirian.
"Dari tersangka WW kami mengamankan barang bukti dua buah butir pil jenis ekstasi, satu buah tisu warna putih dan satu buah jaket warna hitam," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
Selanjutnya, untuk kasus judi ini ada beberapa jenis judi yakni jenis erek-erek dan togel. Dari judi jenis erek-erek Kepolisian Resor Bojonegoro menahan tersangka WS (53), warga Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro dan AR (40) warga Desa Sukorejo Bojonegoro.
Dari tersangka WS, telah diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 338.500, satu buah tatakan, satu buah teplok dan satu buah beberan. Lalu dari tersangka AR, uang tunai Rp 296.000 , satu buah tatakan, satu buah teplok dan satu buah beberan.
"Mereka kami tangkap di tanah kosong Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015," pungkasnya.
Dari judi jenis togel telah diamankan tersangka, MS (43) warga Dusun Ngraho Desa Ngraseh Kecamatan Dander Bojonegoro, pada Sabtu (24/10) ditangkap di jalan Mastrip Desa Mojoranu Kecamatan Dander Bojonegoro dengan barang bukti uang tunai Rp 62.000, satu buah kertas rekapan berisikan tombokan togel.
Selanjutnya, tersangka SKM (57) Kasun Dusun Crabak Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Bojonegoro, ditangkap di warung kopi Dusun Tawing Desa Wotangare Kalitidu Bojonegoro, pada Rabu (21/10) dengan barang bukti uang tunai Rp 9.000, 1 buah pulpen dan 1 rekapan kertas berisi angka togel.
Dan tetsangka SM (48) warga Dusun Sambong, Desa/Kecamatan Purwosari Bojonegoro ditangkap di rumah tersangka Desa Sambong Kecamatan Purwosari Bojonegoro, pada Kamis (22/10) dengan barang bukti uang tunai Rp 266.000, 1 lembar rekapan kertas berisi angka togel dan 1 buah handphone berisi nomor tombokan.
"Dari kasus judi tersebut kami mendapat laporan dari masyarakat dan kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara tersebut," ujarnya sembari memegang para tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka judi tersebut terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (yud/kik)