Razia Miras di Bojonegoro, Polisi Amankan Puluhan Liter Miras
Minggu, 25 November 2018 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sat Sabhara Polres Bojonegoro pada Sabtu (24/11/2018), menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, ke sejumlah warung di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M. Tohir dan melibatkan 10 anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro.
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis Budi KrismantoSH kepada awak media ini menerangkan, bahwa lokasi pertama yang di datangi yaitu sebuah warung yang berada di Desa Banjaranyar Kecamatan Baureno milik KR (40). Dari warung tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 40 liter miras jenis tuak. Selanjutnya di lokasi kedua yaitu di sebuah rumah milik KN (33) warga Desa Bakalan Kecamatan Buareno, anggota berhasil mengamankan sebanyak 35 liter miras jenis tuak.
Kegiatan dilanjutkan di lokasi ketiga dan anggota berhasil mengamankan miras dari dalam rumah milik SJ (40) warga Desa Bakalan Sraturejo Kecamatan Baureno sebanyak 15 liter miras jenis tuak.
"Sasaran pertama kami lakukan di wilayah Kecamatan Baureno," ujar Kasat Sabhara.

Usai melaksanakan patroli dan razia miras di wilayah Kecamatan Baureno, kegiatan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Kepohbaru. Petugas berhasil mengamankan miras dari dalam rumah warga berinsial MT (28) perempuan Desa Sugihwaras Kecamatan Kepohbaru dan berhasil mengamankan sebanyak 1,5 liter miras jenis tuak.
Setelah dari wilayah timur Kota Bojonegoro, patroli dan razia miras dilanjutkan di wilayah barat Kota Bojonegoro tepatnya di wilayah Kecamatan Padangan dan anggota berhasil mengamankan dari rumah milik DT (59) warga Desa Banjarjo Kecamatan Padangan. Dari lokasi anggota berhasil mengamankan sebanyak 1,5 liter miras jenis arak.
"Setelah dari wilayah timur dan barat, razia kami lanjut kegiatan patroli dan razia miras di sekitar wilayah dalam Kota Bojonegoro", lanjut Kasat Sabhara.

Di wilayah sekitar Kota Bojonegoro, anggota berhasil mengamankan miras dari rumah milik OI (38) warga Desa Karang Pacar Kota Bojonegoro dan berhasil mengamankan sebanyak 4 liter miras jenis tuak. Setelah itu anggota mengamankan mkras dari rumah milik NG (31) warga Desa Ngrawang Kecamatan Dander sebanyak 10 liter miras jenis tuak.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro dan seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
"Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 27 November 2018 nanti," pungkas Kasat Sabhara. (red/imm)






































