Pengembalian Dana Perjalanan Dinas 2006-2007
Kejaksaan Kembali Panggil Lima Anggota DPRD 2004-2009
Senin, 26 Oktober 2015 16:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro rupanya serius menangani pengembalian dana perjalanan dinas yang telah dinikmati anggota DPRD periode 2004-2009. Sebab, hingga berjalan 3 tahun ini, usai putusan MA keluar, dana perdin yang dikorupsi itu belum juga lunas.
Untuk itu Kejari pada Rabu, 28 Oktober 2015, mendatang berencana memanggil lima mantan anggota DPRD 2004-2009. Lima mantan anggota dewan itu Radi Amir, Rawan Ridwan, Sujito, Arkan dan Tri Yuli. Mereka diminta segera membayar sisa uang perjalanan dinas APBD Bojonegoro 2006/2007 yang telah dimanfaatkannya, sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, apakah undangan itu akan efektif? Karena pada pemanggilan pertama kepada tiga mantan anggota DPRD 2004-2009, yang sekarang menjabat lagi sebagai anggota DPRD 2014-2019, yakni Ali Huda, HM Ali Mustofa dan Syukur Priyanto, ternyata tidak digubris. Ketiganya pun tidak memberitahu alasan kenapa tidak hadir. Demikian itu berarti tidak ada itikad baik dari bersangkutan untuk mengembalikan dana perdin yang sudah dikantonginya.
Saat ditemui di kantornya, pada Senin (26/10), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bojonegoro Ari Siregar SH, mengatakan, kelima mantan anggota dewan itu baru kali ini dipanggil. Mereka dipanggil untuk melunasi uang sisa perjalanan dinas tahun anggaran 2006-2007 tersebut.
"Pemanggilan mantan anggota dewan itu kami kirim ke alamat rumah masing-masing. Nah, apabila dalam pemanggilan mereka tidak datang, maka kami akan panggil lagi hingga yang bersangkutan datang ke kejaksaan," ujarnya.
Ari menambahkan, terkait pengembalian dana perjalanan dinas tersebut dengan cara mengangsur, memang tidak ada dasar hukumnya. Lalu apa pertimbangannya? Ia menjawab bahwa yang menjadi pertimbangan salah satunya adalah situasi dan kondisi ekonomi yang bersangkutan.
"Mereka sudah baik punya iktikad untuk mengembalikan. Sebab mereka juga sudah mantan dan pada saat itu mereka juga tidak tahu Mas, uang yang diterimanya itu uang dari mana," imbuhnya.
Perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 itu mencuat pada 2010 lalu. Dalam perkara ini menyeret pimpinan DPRD 2004-2009, yakni Ketua DPRD Tamam Syaifuddin, yang divonis 4 tahun penjara, dan dua Wakil Ketua DPRD Mochtar Setyohadi, juga Maksum Amin, masing-masing divonis setahun penjara.
Selain itu ada mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Prihadie, yang divonis setahun penjara, dan mantan Bendahara Dewan, Wahyuningsih, divonis 18 bulan. Mereka semua terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah menjalani hukuman kurungan. (yud/tap)
*) Foto kasi datun kejari bojonegoro