Bawa Ekstasi, Pekerja Migas Blok Cepu EPC 5 Diringkus Polisi
Selasa, 27 Oktober 2015 07:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Peredaran narkoba di kalangan pekerja proyek minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Bojonegoro perlu mendapatkan perhatian. Sebab, peredaran narkoba ini juga rentan beriringan dengan kasus HIV/AIDS. Sebagaimana diberitakan BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, sebelumnya sejak Januari hingga Juni 2015 ditemukan 64 kasus HIV/AIDS. Kemudian, sejak Juli hingga September 2015 ditemukan 81 kasus HIV/AIDS. Temuan kasus HIV/AIDS itu sungguh mencengangkan.
Penularan atau penyebaran HIV/AIDS paling mudah terjadi akibat hubungan seksual tidak aman dan pertukaran jarum suntik sesama pemakai narkoba. Bisnis hiburan seiring industrialisasi minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Bojonegoro sangat rawan memicu naiknya kasus peredaran narkoba dan juga kasus HIV/AIDS tersebut.
Terbukti, polisi menangkap salah satu pekerja proyek migas Banyu Urip Blok Cepu, tepatnya di Engineering Procurement and Constructions (EPC) 5 yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Pekerja migas proyek Banyu Urip Blok Cepu EPC 5 yang diringkus tersebut yakni WH (38) asal Desa Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Pekerja dari luar daerah itu dibekuk polisi karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis ekstasi.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki mengungkapkan, penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka menyimpan obat terlarang jenis ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, setelah digeledah tersangka yang bekerja di bagian instlasi listrik di EPC-5 proyek migas Blok Cepu itu menyimpan dua pil ekstasi warna hijau yang dibungkus tisu warna putih dan disimpan saku jaket. Saat itu tersangka sedang berada di Getz Cafe Jalan Veteran Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro sekitar pukul 01.30, Minggu (18/10).
''Tersangka belum lama mengosumsi pil ekstasi,'' ujar Nugroho Basuki pada BBC.
Selanjutnya tersangka dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Beserta sejumlah barang bukti berupa dua butir pil jenis ekstasi warna hijau, sebuah tisu warna putih, dan jaket warna hitam.
''Pengakuannya (tersangka) obat terlarang itu didapat dari kenalannya. Saat ini masih terus dikembangkan,'' ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Serta diancam Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni memiliki menyimpan, mengusai, atau menyediakan narkotika golongan satu (bukan tanaman). Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (yud/kik)