Berkas Jitut Jides Dikembalikan Lagi ke JPU
Selasa, 27 Oktober 2015 10:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al-Jauza, Senin (26/10) kemarin, menandatangani berkas dugaan korupsi jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBN 2012 senilai Rp 5 miliar. Berkas dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Disperta Bojonegoro, S, itu dikembalikan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.
Berkas itu sebelumnya dikembalikan oleh JPU karena masih dianggap belum lengkap. Menurut Jeni kekurangan yang harus dilengkapi tidaklah banyak. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro hanya butuh keterangan beberapa gabungan kelompok tani (Gapoktan). Selanjutnya, kata dia, jaksa penuntut punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
"Kekurangannya tidak banyak, jadi bisa langsung kita serahkan ke JPU. Kita tunggu saja untuk tahap selanjutnya," terang Jeni pada beritabojonegoro.com (BBC), Selasa (27/10).
Selain menjerat S, kasus ini juga menyeret 3 tersangka lain yakni Kades Pakuwon, Kecamatan Sumberjo, AA dan warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, YRW. Selain itu juga mantan Kabid Peningkatan Tanaman Holtikultura Disperta, RH.
Ketiganya saat ini ditahan di Lapas kelas II-A Bojonegoro dan masih menjalani proses persidangan dengan status terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara S belum ditahan karena dinilai kooperatif oleh penyidik. Di samping itu dalam kasus ini perannya adalah pasif dan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Bojonegoro. (rul/kik)
Ilustrasi www.seputarmalang.com