Pengembalian Dana Perjalanan Dinas 2006-2007
Pagi Tadi, Empat Mantan Anggota DPRD 2004-2009 Datangi Kejari
Selasa, 27 Oktober 2015 14:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Empat mantan anggota DPRD periode 2004-2009, pada Selasa (27/10) pagi, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Mereka memenuhi panggilan kejaksaan terkait pengembalian dana perjalanan dinas tahun 2006-2007. Kedatangan mereka sempat mengejutkan pihak kejaksaan. Sebab, dalam surat panggilan yang dilayangkan kejaksaan kemarin tertera jadwal kedatangan hari Rabu 28 Oktober 2015.
"Empat mantan anggota dewan itu datang lebih awal dari yang kita jadwalkan, yakni tanggal 28 Oktober 2015 besok. Mereka datang bersamaan tadi, Mas," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bojonegoro Ari Siregar SH pada beritabojonegoro.com (BBC), Selasa (27/10) siang.
Menurut Ari Siregar, keempat mantan dewan itu datang ke kantor Kejari sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka adalah Radi Amir, Usman, Sujito dan Tri Yuli. Kedatangan mereka untuk melakukan pembicaraan ulang terkait kewajiban mereka mengembalikan sisa uang perjalanan dinas APBD Bojonegoro 2006-2007 yang telah mereka terima.
Dalam kesempatan itu, keempat mantan dewan itu meminta diberi tenggat waktu pembayaran dana perdin kepada pihak kejaksaan. Sekaligus membuat kesepakatan baru mengenai bentuk pembayarannya.
"Mantan anggota dewan itu baru membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan untuk membayar dan melunasi sisa uang perdin itu dengan cara mengangsur atau menyicil," terang Ari.
Saat disinggung kapan kira-kira mantan anggota dewan itu mengangsur? Ari Siregar menyebutkan, untuk Usman, Radi Amir dan Sujito, ketiganya berencana mulai mengangsur pada April 2016. Sedangkan Tri Yuli berencana mengangsur lebih cepat yakni pada Januari 2016.
"Empat mantan anggota dewan itu berencana mengangsur dengan kisaran nilai Rp 10 juta. Namun, pada bulan itu dilunasi atau tidak saya tidak tahu," tandasnya.
Seperti diberitakan, pihak Kejari pada Rabu, 28 Oktober 2015, berencana memanggil lima anggota DPRD 2004-2009. Lima mantan anggota dewan itu Radi Amir, Rawan Ridwan, Sujito, Arkan dan Tri Yuli. Mereka diminta segera membayar sisa uang perjalanan dinas APBD Bojonegoro 2006/2007 yang telah dimanfaatkannya, sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Sebelumnya, Kejari juga telah memanggil tiga anggota DPRD 2004-2009, yang sekarang menjabat lagi sebagai anggota DPRD 2014-2019, yakni Ali Huda, HM Ali Mustofa dan Syukur Priyanto. Namun, ketiganya tidak datang.
"Pemanggilan mantan anggota dewan itu kami kirim ke alamat rumah masing-masing. Nah, apabila dalam pemanggilan mereka tidak datang, maka kami akan panggil lagi hingga yang bersangkutan datang ke kejaksaan," kata Kasi Datun Ari Siregar SH.
Perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 itu mencuat pada 2010 lalu. Dalam perkara ini menyeret pimpinan DPRD 2004-2009, yakni Ketua DPRD Tamam Syaifuddin, yang divonis 4 tahun penjara, dan dua Wakil Ketua DPRD Mochtar Setyohadi, juga Maksum Amin, masing-masing divonis setahun penjara.
Selain itu ada mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Prihadie, yang divonis setahun penjara, dan mantan Bendahara Dewan, Wahyuningsih, divonis 18 bulan. Mereka semua terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah menjalani hukuman kurungan. (yud/tap)
*) Foto kasi datun kejari bojonegoro