Polres Blora Tangkap 6 Pelaku Curanmor Berikut Barang Bukti 40 Unit Kendaraan
Jumat, 21 Desember 2018 16:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Tim Resmob Sat Reskim Polres Blora, berhasil membekuk enam orang pelaku sepesialis kendaraan bermotor, berikut barang bukti berupa 38 unit sepeda motor dan dua unit mobil. Dari pelaku yang di tangkap, salah satunya merupakan residsvis serta penadah hasil curanmor. Sementara, satu seorang pelaku masih buron.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto pada Jumat (21/12/2018), saat menggelar konferensi pers, usai pelaksanaan apel kesiapan Operasi Lilin Candi 2018, di halaman Mapolres Blora.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto menjelaskan barang bukti yang diamankan, 38 unit sepeda motor dan dua unit mobil. Modusnya, pelaku menyasar kendaraan bermotor di rumah korban, pertokoan, tempat hiburan.
“Semua enam pelaku, seorang di antaranya residsvis, serta ada satu lagi masih buron,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto,
Kapolres juga menjelaskan kasus curamor dengan puluhan BB ini dilakukan para pelaku setidaknya sudah 73 kali menjalankan aksinya, di sejumlah wilayah di Kabupaten Blora dan kota lainnya.
“Dalam melakukan aksinya, mereka secara berkelompok,” tutur Kapolres menambahkan.
Dari enam pelaku tersebut di antaranya Slamet Haryanto (45), warga Karangboyo Cepu; Sunanto (37), warga Grabag Purworejo; Suwoto (32), warga Sonorejo Blora; Kristrian (37), warga Batokan Kecamatan Kasiman Bojonegoro; Sutikno (41), warga Jiken Blora. Satu orang tersangka ditahan di luar Blora, dan satu lagi masih dalam pencarian atau buron.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan lagi, sebab masih ada satu pelaku yang buron,” tutur Kapolres Blora.
Anang menambahkan, para palaku bergerak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dan lintas kabupaten. Dalam aksinya mereka menggunakan kunci T.
“Pelaku melakukan pencurian di Kudus, Pati, Blora, dan Bojonegoro Jawa Timur. Mereka terdeteksi melakukan pencurian di puluhan tempat kejadian perkara,” ucap Kapolres.
Satu dari pelaku yang di tangkap merupakan pemain lama dan sudah 4 kali masuk penjara atas kasus yang sama.
“Ada yang sudah sering melakukan pencurian dan ini mereka harus berurusan lagi dengan kami,” katanya.
AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto menambahkan, sebagian barang bukti yang ada, sudah ada yang diserahkan ke pemiliknya, beberapa BB lagi diserahkan Polres Bojonegoro.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku memdekam di sel tahanan Mapolres Blora dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,“ ucapnya menambahkan.
Sementara itu Bupati Blora Djoko Nugroho yang turut hadir dalam kegiatan tersebut sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Blora yang telah menangkap para pelaku spesialis pencurian motor.
“Atas nama Pemerintah Babupaten Blora dan masyarakat Blora, kami mengucapkan terimakasih atas berhasilnya ungkap kasus ini. Kekahawatiran masyarakat Blora ini menjadi lega, pelaku sudah ditangkap, jadi di libur natal dan tahun baru ini situasi tetap kondusif,” tutur Bupati Blora Djoko Nugroho. (teg/imm)