Upaya Polres Tertibkan Tambang Pasir Tak Berijin
Polisi Gerebek Penambang Ilegal di Semanding (Bojonegoro Kota)
Selasa, 27 Oktober 2015 19:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro melalui Sat Reskrim kembali mengamankan penambang pasir mekanik ilegal di Bengawan Solo tepatnya Desa Semanding Kecamatan/ Kota Bojonegoro, pada Selasa (27/10) pagi tadi.
Pada saat dilakukan penggerebekan, aktifitas pertambangan pasir mekanik tersebut sedang berlangsung. Dan dalam penggerebekan tersebut Sat Reskrim Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 diesel sedot, 1 mesin blower, 1 selang spiral dan 2 buah paralon 4 dim dan dua sopir dump truck dan dua tukang scrop untuk dimintai keterangan.
Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser SIK MHum, mengatakan, pihaknya akan tetap komitmen dalam memberantas tambang pasir mekanik ilegal di sepanjang Bengawan Solo, siapapun pelakunya.
"Kami akan tetap komitmen dalam memberantas penambang pasir yang menggunakan mesin atau mekanik. Karena, sudah jelas-jelas melanggar hukum," tuturnya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), hari ini, Selasa (27/10).
Kapolres melanjutkan, dari hasil keterangan ke empat saksi tersebut, pelaku sekaligus pemilik usaha tambang pasir mekanik tersebut adalah PR (45) warga Desa Semanding Kecamatan/Kota Bojonegoro. Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres.
"Untuk pemilik tambang pasir mekanik itu, masih dalam pengejaran petugas," ujar Kapolres Hendri Fiuser.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 158 Undang-undang Nomor 04 tahun 2009 tentang MINERBA, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 milyar. (yud/moha)
Foto barang bukti yang diamankan Polres