Bawa Muatan Melebihi Kapasitas, Polisi di Bojonegoro Tilang Pengemudi Truk
Jumat, 04 Januari 2019 14:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro, pada Kamis (03/01/2019) kemarin sore, menghentikan sebuah truk yang bermuatan melebihi kapasitasnya, di Jalan Basuki Rahmad Bojonegoro Kota. Selanjutnya terhadap pengemudi truk tersebut oleh petugas diberikan tindakan dengan memberikan surat tilang.
Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistyono SH kepada media ini menuturkan, bahwa pada awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan truk yang melintas di depan Pasar Kapas Bojonegoro, yang bermuatan papan kayu melebihi kapasitasnya, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya segera melakukan pencarian mobil truk tersebut dan akhirnya truk tersebut didapati sedang melintas di jalan Basuki Rahmad Kota Bojonegoro, sehingga oleh petugas truk tersebut diberhentikan.
"Kami langsung berikan tindakan berupa surat tilang," tutur Kanit Turjawali, Ipda Luluk Sulistyono SH.
Kanit turjawali mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Selain itu, dirinya juga berharap kepada masyarakat agar tidak henti-hentinya untuk selalu bekerjasama dengan memberikan informasi kepada Kepolisian, jika mendapati hal-hal yang dirasa melanggat hukumm khususnya pelanggaran peraturan lalu-lintas.
"Terima kasih kami ucapkan atas kerjasamanya. Kedepan kami juga berharap agar masyarakat tetap bekerjasama dengan masyarakat," kata Kanit Turjawali.
Ipds Luluk juga mengimbau kepada pemilik jasa angkutan untuk tidak memuat muatan yang melebihi kapasitas mobil, selain sangat membahayakan kendaraan serta pengemudinya, juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Di harapkan kepada pemilik angkutan agar tidak hanya menikmati keuntungan dari angkutan dengan muatan berlebih, tapi juga perlu diperhatikan aspek keselamatan, baik pengemudi atau pengguna jalan yang lain," tutur Kanit Turjawali berpesan. (red/imm)