Buron Terpidana Korupsi
Kejari Bojonegoro Kesulitan Lacak Sri Utami
Rabu, 28 Oktober 2015 13:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Status buron Sri Utami, terpidana korupsi dana bantuan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2003, dalam upaya pengejaran. Namun, petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengaku mengalami kesulitan. Pasalnya, Sri Utami masih berusaha melarikan diri.
Saat ditemui di kantornya oleh BeritaBojonegoro.com (BBC), pada Rabu (28/10) siang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, M Jufri SH, tidak menampik bahwa dalam upaya pengejaran, petugas mengalami kendala. Jufri mengatakan, kendalanya adalah terpidana masih berusaha untuk melarikan diri.
"Sementara ini, kita masih menyanggong terpidana itu di berbagai tempat yang pernah dikunjungi olehnya, baik aktivitas formal maupun non formalnya di wilayah Jawa Timur," ungkap Kasi Intel.
Dalam kasusnya, terpidana Sri Utami terbukti telah melakukan penyelewengan dana TKI dari APBD Bojonegoro tahun 2003 senilai Rp 606 juta. Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terpidana divonis 5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 400 juta subsider 2 tahun pidana kurungan.
Dalam kasus korupsi dana bantuan penyaluran TKI dari APBD Kabuaten Bojonegoro 2003 tersebut terungkap dari laporan Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro. Laporan kasus itu sempat mengendap selama lima tahun.
Dana bantuan penyaluran TKI itu berasal dari APBD tahun 2001 hingga 2006. Dana diterima enam PJTKI. Selain PT Megah Utama Kriya Nugraha yang mendapatkan Rp 513 juta, juga PT Jatim Krida Utama Rp 124 juta, PT Almas Rp 138, PT Bhakti Nakerindo Rp 31 juta, PT Wahana Karya Suplaindo Rp 229 juta, serta PT Citra Nusa Karya Semesta Rp 85 juta.
Melalui PJTKI, dana disalurkan kepada para TKI asal Bojonegoro yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Setiap TKI mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Namun Komisi A DPRD Bojonegoro menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pertanggungjawaban pengucuran dana yang tidak dibuat secara terperinci.
Pihak Kejari kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Sri Utami, Direktur PT Megah Utama Kriya Nugraha, beralamat di Malang, dan Hadiono, pensiunan pegawai Disnakertransos Bojonegoro. (yud/ moha)