Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Pidana Kasus PNPM Malo Dibacakan Pekan Depan
Kamis, 29 Oktober 2015 17:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Sidang Putusan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) di Kecamatan Malo, senilai Rp 4,2 miliar, dijadwalkan digelar pada minggu depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam kasus ini menghadirkan terdakwa mantan Ketua dan Bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Malo Bojonegoro, Wakhid dan Lilik Marhaeni.
Saat ditemui dikantornya, Kamis (29/10), Kasi Intel Kejari Bojonegoro M Jufri SH, menjelaskan, sidang putusan akan dilaksanakan pada minggu depan. Setelah beberapa waktu lalu, dilaksanakan pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa dan langsung ditanggapi dengan replik dan duplik.
"Iya, sidang putusan akan dilaksanakan pada minggu depan, tentunya dengan dasar hukum dan pertimbangan-pertimbangan yang ada," jelasnya kepada beritabojonegoro.com.
Lanjut Jufri, putusan kedua terdakwa sesuai pasal 2 jo 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider dikenakan pasal 3 UU Tipikor jo 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu kedua terdakwa dituntut berbeda, dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah ada.
Misalnya, mantan Ketua Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Malo Bojonegoro, Wakhid, dituntut 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 98 juta subsider 1 tahun 3 bulan pidana kurungan.
Sedangkan, mantan Bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Malo Bojonegoro, Lilik Marhaeni, dituntut 3,5 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun 9 bulan pidana kurungan. (yud/tap)
*) Ilustrasi new.okezone.com